RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Ketua KIP Langsa Bantah Berhentikan Ketua PPK Secara Sepihak

REDAKSIBy REDAKSIApril 15, 20233 Mins Read
Ketua KIP Langsa Bantah Berhentikan Ketua PPK Secara Sepihak April 15, 2023
idang Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 56-PKE-DKPP/III/2023 pada Jumat (14/4/2023).

Perkara ini diadukan oleh Azhar yang memberi kuasa kepada Chairul, Zakaria, Irfansyah, Deni Kurniadi, dan Mustafa Kamal. Azhar mengadukan T. Faisal (Ketua KIP Kota Langsa), Mulqan Afrizan, M. Hendri, Fajar Aprizal (Anggota PPK Langsa Timur) selaku Teradu I sampai IV.

Teradu II, III, dan IV didalilkan melaksanakan rapat pleno dengan menerbitkan berita acara terkait pemberhentian Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur. Kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengangkatan Teradu II (Mulqan Afrizan) sebagai Ketua PPK Langsa Timur.

Menurut Pengadu, tindakan Teradu II, III, dan IV telah melampaui tugas, wewenang, dan kewajibannya selaku Anggota PPK Langsa Timur, serta terkesan mementingkan kepentingan pribadi semata.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuhan IRT di Pidie Diringkus Polisi

“Tindakan Teradu II sampai IV bertentangan dengan tata kerja PPK yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc,” ungkap Azhar.

Ketua KIP Langsa Bantah Berhentikan Ketua PPK Secara Sepihak April 15, 2023

Melalui rapat pleno tersebut, Teradu II, III, dan IV kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023 terkait Pergantian Ketua PPK Langsa Timur dari Azhar kepada Mulqan Afrizan (Teradu II).

“Kemudian secara sepihak Teradu I menerbitkan surat keputusan KIP Kota Langsa pada 13 Februari 2023 yang pada pokoknya menegaskan Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur,” lanjut Azhar.

Surat keputusan pergantian tersebut diterbitkan tanpa didahului dengan koordinasi dengan Divisi Hukum dan SDM KIP Kota Langsa. Teradu I juga tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur.

Menurut Azhar, pemberhentian dirinya sebagai Ketua PPK Langsa Timur tidak sah, cacat hukum, dan melanggar peraturan perundang-undangan. Pemberhentian tersebut dinilai telah menjatuhkan kedudukan, harkat, dan nama baiknya sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Gandeng Panglima Laot Cegah Masuknya Imigran Rohingya

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Anwar Hidayat Dahri (Unsur Masyarakat) dan Agusni (Unsur KIP).

Jawaban Teradu 

Faisal selaku Teradu I dalam perkara ini membantah secara sepihak menerbitkan surat keputusan pergantian Azhar dengan Mulqan Afrizan. Faisal memerintahkan Subbag Hukum dan SDM KIP Kota Langsa untuk mempelajari dan menelaah berita acara nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023.

“Setelah dipelajari dan ditelaah berita acara tersebut telah memenuhi syarat pergantian. Kemudian baru diterbitkan surat keputusan pergantian,” ungkapnya.

Faisal menegaskan rapat pleno PPK Langsa Timur yang dilakukan Teradu II, III, dan IV sah dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Rapat tersebut dihadiri 2/3 (tiga orang) dari jumlah anggota PPK sebanyak lima orang di setiap kecamatan.

Baca Juga :  Diduga Keracunan Gas, Belasan Warga Aceh Timur Dilarikan ke Rumah Sakit

Ketua KIP Langsa Bantah Berhentikan Ketua PPK Secara Sepihak April 15, 2023

Di sisi lain, Faisal mempertanyakan Azhar yang tidak mengajukan keberatan atau melaporkan kepada KIP Kota Langsa perihal rapat pleno yang dilakukan Teradu II, III, dan IV. Menurutnya, Azhar mengetahui kegiatan tersebut dari jauh hari.

“Pengadu mengetahui adanya rapat pleno jauh hari, tetapi sama sekali tidak mengajukan keberatan atau melaporkan kepada KIP Kota Langsa,” pungkasnya.

Sementara itu, Mulqan Afrizan mengatakan sengaja tidak mengundang Azhar dalam rapat pleno tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari kegaduhan antar Anggota PPK Langsa Timur.

Azhar dinilai telah lalai menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Ketua PPK Langsa Timur. Antara lain tidak tidak memimpin rapat koordinasi apel Pantarlih sehingga kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Kemudian lalai dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan PPS dengan tidak adanya pelantikan pantarlih di Kecamatan Langsa Timur,” tuturnya. (*)

 

 

Sumber: Humas DKPP

Bantah Berhentikan PPK Ketua KIP Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Mei 16, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Mei 9, 2025

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo

Mei 8, 2025

Polda Aceh Naikkan Status Kasus PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Mei 5, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.