RILIS.NET, LANGSA – Terkait gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke wilayah pesisir timur Aceh, Ketua Konsorsium LSM Aceh Peduli Rohingya Dr Andhika Jaya Putra MA turut mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurutnya, APH maupun pemerintah, dan komunitas lokal di kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, serta Lhokseumawe yang telah membantu dalam pertolongan pertama untuk pengungsi dan menyediakan tempat penampungan sementara kepada mereka dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Mengingat jumlah pengungsi yang banyak dan tersebar di beberapa kabupaten kota, maka kami mendorong agar penanganan pengungsi di Aceh dikoordinir oleh Pemerintah Aceh. Kami juga mendorong agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota segera membentuk Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) dan menetapkan SOP PPLN,” kata Dr Andhika Jaya Putra, Selasa (27/12).
Selain itu, sambung Andhika pihaknya juga meminta agar PPLN di Aceh di bawah koordinasi langsung pemerintah dan menempatkan lembaga internasional maupun nasional di bawah koordinasi pemerintah.
Selanjutnya, Ketua Konsorsium LSM Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan lobby ke Pemerintah Pusat agar segera ditetapkan sebagai daerah penampungan sementara.
“Penetapan satu tempat penampungan sementara akan mempermudah penanganan pengungsi secara kolaboratif,” ujarnya.
Ia juga meminta agar APH serius melakukan pengusutan terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal.
“Selain itu kami meminta supaya lembaga internasional maupun nasional agar dalam penanganan pengungsi menghargai adat istiadat Aceh, syariat islam serta melibatkan tenaga kerja lokal,” harapnya. (rn/rd)