RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

KKP RI Pastikan Alat Penangkap Ikan Nelayan Harus Sesuai Ketentuan

REDAKSIBy REDAKSISeptember 16, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

KKP RI Pastikan Alat Penangkap Ikan Nelayan Harus Sesuai Ketentuan September 16, 2021
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin

RILIS.NET, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan kemampuan pengawasan kegiatan penangkapan ikan guna memastikan penggunaan alat tangkap ikan nelayan sesuai ketentuan terkait pengelolaan perikanan berkelanjutan.


“Ini salah satu kunci, aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal. Ini penting sekali dalam rangka mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Adin menyampaikan bahwa kemampuan analisis terkait alat tangkap ini sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik penangkapan yang merusak.
Pengawas Perikanan, lanjutnya, diharapkan mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran pada saat pemeriksaan keberangkatan kapal.
Baca juga: KKP: Alat tangkap bubu lipat tingkatkan produktivitas nelayan
“Kuncinya pemeriksaan pada saat kapal di Pelabuhan, ketika akan berangkat ke laut,” terang Adin seperti dilansir Antara Kamis 16 September 2021.

Ia mengingatkan bahwa KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Regulasi tersebut mengatur antara lain tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, pihaknya akan memperkuat pelaksanaan pengawasannya di lapangan.
“Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan,” ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik pada saat keberangkatan, pada saat di laut, pada saat pendaratan dan setelah ikan didaratkan.

Melalui strategi tersebut, Drama berharap agar pengawasan penangkapan ikan dapat berjalan efektif dan efisien, termasuk ketika kebijakan penangkapan terukur sudah diterapkan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Menteri Trenggono juga menginstruksikan aparat Ditjen PSDKP untuk bertindak tegas apabila menemukan pengoperasian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan kemampuan aparat Pengawas Perikanan, Ditjen PSDKP melaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan yang digelar di Balai Besar Penangkapanan Ikan (BBPI) Semarang tanggal 13-17 September 2021.

Bimbingan teknis ini telah diikuti oleh 30 orang pengawas perikanan, yang terdiri dari 25 orang Pengawas Perikanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dan lima orang Pengawas Perikanan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Tengah. (rn/rd)

Sumber: Antara
Baca Juga :  Tuntut Penyelesaian Bekas HGU, Ratusan Warga Aceh Tamiang Unjukrasa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Mei 22, 2025

DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh

Mei 22, 2025

Terkait Video Viral Penganiayaan Pelajar, Polres Aceh Timur Lakukan Penyelidikan

Mei 21, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

Mei 18, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.