Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Pembangunan Pagar UPTD Saree Aceh Besar, Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIDesember 30, 20231 Min Read
Korupsi Pembangunan Pagar UPTD Saree Aceh Besar, Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara Desember 30, 2023
Majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara, kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar keliling, di UPTD Peternakan Saree, Aceh Besar. (Foto: dok Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BESAR – Majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara, kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar keliling, di UPTD Peternakan Saree, Aceh Besar pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh.

Pembacaan putusan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Hamzah ini masing-masing kepada terdakwa Alimin Hasan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPATK Ichsan Perdana Satria, dan juga Mursal sebagai rekanan pada proyek tersebut.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Minta BNPB Bantu Helikopter Salurkan Logistik ke Pedalaman Aceh TimurĀ 

Majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” sebut majelis hakim, pada Jumat, 28 Desember 2023.

Tak hanya menjatuhkan pidana penjara, tiga Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta rupiah, serta subsidair satu bulan penjara.

Baca Juga :  Banjir Terjang Aceh Tenggara, 2 Orang Terluka 1 Anak Hilang

“Dan menetapkan barang bukti uang titipan sebesar Rp137 juta lebih dirampas untuk negara, serta menetapkan para Terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis hakim di pengadilan Tipikor Banda Aceh ini. (rn/rd)

 

Editor; Redha

Aceh Besar Kasus Korupsi Sare UPTD
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Agustus 8, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Temui BNPB, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Agustus 6, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.