RILIS.NET, ACEH BESAR – Majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara, kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar keliling, di UPTD Peternakan Saree, Aceh Besar pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh.
Pembacaan putusan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Hamzah ini masing-masing kepada terdakwa Alimin Hasan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPATK Ichsan Perdana Satria, dan juga Mursal sebagai rekanan pada proyek tersebut.
Majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” sebut majelis hakim, pada Jumat, 28 Desember 2023.
Tak hanya menjatuhkan pidana penjara, tiga Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta rupiah, serta subsidair satu bulan penjara.
“Dan menetapkan barang bukti uang titipan sebesar Rp137 juta lebih dirampas untuk negara, serta menetapkan para Terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis hakim di pengadilan Tipikor Banda Aceh ini. (rn/rd)
Editor; Redha