Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Pembangunan Pagar UPTD Saree Aceh Besar, Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIDesember 30, 20231 Min Read
Korupsi Pembangunan Pagar UPTD Saree Aceh Besar, Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara Desember 30, 2023
Majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara, kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar keliling, di UPTD Peternakan Saree, Aceh Besar. (Foto: dok Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BESAR – Majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara, kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar keliling, di UPTD Peternakan Saree, Aceh Besar pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh.

Pembacaan putusan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Hamzah ini masing-masing kepada terdakwa Alimin Hasan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPATK Ichsan Perdana Satria, dan juga Mursal sebagai rekanan pada proyek tersebut.

Baca Juga :  Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” sebut majelis hakim, pada Jumat, 28 Desember 2023.

Tak hanya menjatuhkan pidana penjara, tiga Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta rupiah, serta subsidair satu bulan penjara.

Baca Juga :  Gara - gara Makian di Pidie Suami Tikam Istrinya Hingga Kritis

“Dan menetapkan barang bukti uang titipan sebesar Rp137 juta lebih dirampas untuk negara, serta menetapkan para Terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis hakim di pengadilan Tipikor Banda Aceh ini. (rn/rd)

 

Editor; Redha

Aceh Besar Kasus Korupsi Sare UPTD
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong

Desember 13, 2025

Presiden Prabowo Tinjau Bencana Banjir Bandang di Bener Meriah

Desember 12, 2025

Arungi Lumpur, Bupati Al-Farlaky Salur Bantuan ke Desa Sijudo dan Sahraja di Pelosok Aceh Timur 

Desember 11, 2025

Banjir Setinggi Tiang Listrik, Desa Sahraja di Aceh Timur Telah Rata

Desember 11, 2025

WALHI Aceh Minta Mualem Surati Presiden Tetapkan Aceh Bencana Nasional

Desember 10, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Bupati Al-Farlaky Jemput Bantuan Kemanusiaan dari KRI Gilimanuk di Tengah Laut Idi

Desember 7, 2025

Sambangi Pengungsi di Bawah Jembatan Idi, Al-Farlaky: Jangan Ada yang Bilang Lapar

Desember 7, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.