RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Korupsi Program Penghafal Al-Quran Rp 3,7 Miliar, Kadis Dayah Gayo Lues Ditahan Polisi

REDAKSIBy REDAKSIApril 28, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Korupsi Program Penghafal Al-Quran Rp 3,7 Miliar, Kadis Dayah Gayo Lues Ditahan Polisi April 28, 2021
Ilustrasi (Korupsi) Shutterstock

RILIS.NET, Gayo Lues – Kepala Dinas Dayah Kabupaten Gayo Lues Husin dibekuk Polres Gayo Lues karena diduga terlibat tindak pidana korupsi senilai Rp 3,7 miliar, Rabu (28/4/2021).

Tak hanya Kadis Dayah, Polisi juga turut menahan dua orang tersangka lainnya, dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues.
Sebelumnya, Kadis Dayah ini disebut sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Syariat Islam di Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada RILIS.NET mengatakan, sebelumnya Husin menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan program penghafal Al-Quran pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Bersama Husin turut ditahan Sahrul Huda alias Apuk mantan PPTK, dan Lukman Hakim (rekanan) selaku penyedia tempat Wisma Pondok Indah pada kegiatan itu.
“Dari hasil audit BPKP perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara senilai Rp 3,7 miliar lebih, dari pagu anggaran awal senilai Rp12,5 miliar rupiah lebih,” sebut Kapolres Gayo Lues Carlie Syahputra Bustamam melalui siaran pers kepada RILIS.NET, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut sebut Carlie, Mantan Kadis Syariat Islam itu mulai ditahan sejak 27 April 2021 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat diperiksa selama 8 jam lebih. Sebelumnya penahanan juga dilakukan terhadap Sahrul Huda pada 22 April 2021 lalu.
“Sedangkan Lukman Hakim rekanan sudah mulai ditahan sejak 14 April 2021 lalu yang juga telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka dalam kasus itu,” tambah Carlie Syahputra.
Selain menahan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu polisi juga turut menyita Barang Bukti (BB) seperti dokumen dan sejumlah buku tabungan milik tersangka. (rn/rd)

Baca Juga :  YARA Sorot Kejanggalan Pembangunan Museum Samudera Pasai
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

Juni 28, 2022

Amankan Musprov Kadin Ke Vll, Polda Aceh Siapkan 188 Personel 

Juni 27, 2022

Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg

Juni 27, 2022

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022

Menkopolhukam Konfirmasi Presiden Jokowi Akan Temui Putin

Juni 20, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.