RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Nasional

KPU Berkoordinasi dengan Dewan Pers Soal Aturan Kampanye Pemilu 2024

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 20, 20232 Mins Read
KPU Berkoordinasi dengan Dewan Pers Soal Aturan Kampanye Pemilu 2024 Januari 20, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan pembahasan seputar aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024.

“Tadi, kami (KPU RI) baru rapat dengan Dewan Pers. Ada beberapa pihak yang nanti terlibat, misalkan, terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kami harus berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Berhasil Kurangi Resiko Bencana, Pemko Langsa Dapat Penghargaan dari BNPB di Jakarta

Saat ini, tambah Afif, aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 yang akan dituangkan ke dalam peraturan KPU (PKPU) masih dalam tahapan pembahasan.

Selain Dewan Pers, ia mengatakan KPU juga akan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Untuk sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran, kami harus kerja sama dengan KPI,” ucap Afif.

Baca Juga :  Dicegah Polisi Demo ke DPR, Massa HMI Bakar-bakar Ban di Flyover Slipi

Berikutnya, ia mengatakan bahwa KPU RI menargetkan PKPU terkait dengan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 itu dapat rampung pada akhir Januari 2023 ini. “(Target nya) Akhir bulan ini,” ucap Afif.

Dalam kesempatan yang sama, Afif menyampaikan bahwa dalam tahapan pemilu, yakni sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu, KPU merupakan pihak yang bertugas menyusun aturan. Sementara itu, lanjut dia, pihak-pihak yang berperan dalam penindakan laporan dugaan kecurangan pada tahapan itu, di antaranya, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Beri Bantuan Rp500 Ribu per KK Dampak Corona

“Kami menjadi lembaga yang menyiapkan aturan. Nah kalau soal pelanggaran, ini menjadi domain yang dimainkan perannya oleh Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Kalau kesepahaman nya terbangun di antara seluruh pihak, ini akan semakin mengurangi kesalahpahaman dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran dalam sosialisasi,” tutur Afif. (*)

 

 

Sumber: Antara

Dewan Pers KPU Sosialisasi Pemilu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Erick Thohir Sebut PSSI Harus Dibongkar Total

Desember 4, 2022

Ini 9 Presidium KAHMI Nasional Terpilih Pada Munas Ke XI di Palu

November 27, 2022

Menhan: HMI bagian Penting Sejarah Pertentangan Ideologi Indonesia

November 26, 2022

JK: Saya Dua Kali jadi Wapres Semoga Ada Anggota KAHMI yang Lebih Baik

November 25, 2022

Mahfud MD Unggah Foto Bareng Anies hingga JK Menuju Munas Kahmi di Palu

November 25, 2022

Jadwal Libur Sekolah 2023, Termasuk Libur Nasional dan Cuti Bersama

Oktober 11, 2022

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Oktober 7, 2022

Tragedi di Kanjuruhan Arema Tewaskan 127 Orang, Polisi: Seandainya Suporter Mematuhi Aturan

Oktober 2, 2022

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sekum Muhammadiyah: Momentum Perbaiki CItra Polri

September 28, 2022

TNI AL Gelar Sunatan Massal Diatas KRI di Natuna

September 6, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.