Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kronologis Penangkapan Kapal Oskadon Pengangkut Sabu di Perairan Kuala Idi

REDAKSIBy REDAKSISeptember 17, 20243 Mins Read
Kronologis Penangkapan Kapal Oskadon Pengangkut Sabu di Perairan Kuala Idi September 17, 2024
Kronologis Penangkapan Kapal Oskadon Pengakut Sabu di Perairan Kuala Idi, Aceh Timur. (Foto: konferensi pers pengungkapan sabu seberat 29,25 kg di Aula BNNP Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa, 17 September 2024).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Penangkapan narkoba jenis sabu seberat 29,25 Kilogram di lepas pantai Kuala Idi, Aceh Timur berhasil dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), petugas juga turut mengamankan para pelaku pada Minggu, (8/9/2024), lalu.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas BNN, kapal Oskadon yang digunakan untuk mengangkut sabu sejumlah 50 bungkus mogok, bahkan oleh pelaku sempat membuang karung berisi bungkusan sabu ke laut.

“Kebetulan kapal oskadon yang mereka gunakan untuk memasok sabu itu mogok, sehingga tiga ABK dan 50 bungkus sabu yang dikemas dengan karung diamankan,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, melalui Wakapolda Brigjen Misbahul Munauwar, usai konferensi pers pengungkapan sabu seberat 29,25 kg di Aula BNNP Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9/2024).

“Karung itu sempat dibuang ke laut, tetapi petugas berhasil mengangkatnya walaupun sudah basah,” sambung Misbahul Munauwar.

Tak sampai di situ, sambungnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu PH alias PU yang diketahui merupakan koordinator kapal serta MK dan MN alias NA.

Baca Juga :  Beri Edukasi Tentang Hukum, Kejaksaan Gelar Kegiatan JMS di Aceh Timur

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata jenderal berdarah Aceh itu.

Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers juga mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya masyarakat yang ingin melakukan kejahatan untuk memasok narkotika ke Indonesia melalui perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Kebetulan, kata Marthinus Hukom, Polda Aceh juga memantau hal yang sama, sehingga setelah berkoordinasi dengan Kapolda, maka pengungkapan itu dilakukan secara bersama-sama atau kolaborasi.

“Kata Kapolda Aceh, menghadapi narkoba harus bersama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri. Karena tujuan kita sama, yaitu mengamankan negara ini dari peredaran narkoba. Berdasarkan itu, maka pengungkapan ini kami lakukan bersama-sama, toh para sindikat juga bekerja sama dalam memasok narkotika,” kata mantan Kadensus 88 itu.

Baca Juga :  Pasca Pemungutan Suara Pilkada, Polres Aceh Timur Gelar Patroli Gabungan

Abituren Akabri 1991 itu juga mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat jaringan internasional ini merupakan bukti nyata, bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara, sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam penanggulangannya.

Adanya upaya penyelundupan yang masif dan berulang melalui jalur perairan Indonesia juga menunjukkan bahwa permintaan terhadap narkotika di Indonesia sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh propaganda yang dilakukan jaringan para sindikat melalui informasi yang menyesatkan untuk menurunkan resistensi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, sambung Marthinus, korban penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai kenakalan remaja yang lumrah, tetapi mendapatkan stigma negatif di lingkungan masyarakat, sehingga menghalangi mereka untuk mendapatkan bantuan pemulihan melalui rehabilitasi.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Namun, dengan pengungkapan upaya penyelundupan 29,25 kg dabu ini, BNN bersama Polri serta Bea dan Cukai dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mampu menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp50 miliar, yang mestinya dikeluarkan oleh negara jika sabu tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Marthinus Hukom mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya ancaman narkotika. Dia juga memohon kepada masyarakat yang telanjur terlibat untuk menarik diri dari godaan atau jaringan narkoba, karena perbuatan itu akan berdampak pada generasi emas Indonesia pada masa mendatang.

“Marilah bersama-sama membentengi diri dan keluarga, menciptakan lingkungan yang harmonis, menghindari pergaulan yang berisiko, serta hidup sehat tanpa narkoba, untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba. Salam sehat tanpa narkoba,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mahyud

Kapal Oskadon Kronologis Kuala Idi Penangkapan Pengakualt Sabu Sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.