Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Dunia

Mahkamah Internasional Putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 26, 20241 Min Read
Mahkamah Internasional Putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza Januari 26, 2024
Mahkamah Internasional. (REUTERS/Thilo Schmuelgen Acquire Licensing Rights)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) memerintahkan Israel untuk mencegah genosida di Gaza, Palestina. Perintah Mahkamah Internasional itu berdasarkan keputusan atas dakwaan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel).

Dilansir AlJazeera, Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan mencegah genosida. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.

Baca Juga :  Bertambah, Korban Tewas Akibat Gempa Turki dan Suriah Jadi 7.800 Orang

Selain itu, Mahkamah Internasional mengatakan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti dugaan genosida di Gaza, Palestina.

Israel harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah mahkamah, mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Baca Juga :  Siaga Perang Dunia 3, Ini Negara Calon Target Nuklir Rusia

Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan genosida. Dengan berlanjutnya pembacaan tersebut, ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum penghasut langsung melakukan genosida di Jalur Gaza.  []

Sumber: Reuters/detik 

Hakim Internasional Harus Cegah Genosida Israel
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Menhan Israel Perintahkan Lanjutkan Penghancuran Terowongan Gaza

Oktober 27, 2025

WHO: Kelaparan di Gaza Tak Berkurang Sejak Gencatan Senjata

Oktober 24, 2025

Israel Serang Houthi Yaman Pakai Drone, 8 Tewas 142 Terluka

September 26, 2025

Sah! Presiden Iran Umumkan Penghentian Kerja Sama dengan Badan Nuklir PBB

Juli 2, 2025

Usai AS Serang Iran, Israel Hancur Lebur Dihujani Rudal Taheran

Juni 22, 2025

Presiden Prabowo Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Vladimir Putin

Juni 20, 2025

Suhu Ekstrem Nyaris 50 Derajat Celcius, Jelang Puncak Haji di Arafah

Juni 2, 2025

Presiden Chile Tuduh Israel Lakukan Pembersihan Etnis di Jalur Gaza

Mei 22, 2025

AS dan Arab Saudi Teken Penjualan Terbesar Capai Rp 2 Kuadriliun

Mei 14, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.