RILIS.NET, BANDA ACEH – Mantan kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Syaridin ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran beasiswa.
Selain Syaridin juga terdapat dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), berinisial RH.
Saat ini Syaridin Syaridin menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Aceh. Dari hasil pemeriksaan oleh pihak Kejati Aceh ditemukan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar lebih, dari anggaran program beasiswa pemerintah Aceh, yang saat itu Syaridin menduduki posisi sebagai Pengguna Anggaran (PA), sekaligus kepala di instansi itu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
“Mereka kini ditahan selama 20 hari, sejak 2 hingga 21 April 2026, di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” terang Ali Rasab, Kamis (2/4/2026).
Dari hasil penyelidikan terungkap, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 – 2024 yang mencakup sedikitnya 15 program.
“Beberapa di antaranya merupakan kerja sama luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala,” sebutnya.
Menurut Ali, dari hasil penelusuran, ditemukan praktik penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga, yang diduga dilakukan atas permintaan tersangka RH tanpa dasar laporan akademik resmi mahasiswa.
Tim penyidik juga turut menemukan kelebihan pembayaran mencapai USD 554.254,58 atau sekitar Rp 8,25 miliar. Sementara pada 2024, diduga terdapat penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri senilai Rp 5 miliar.
Ironisnya, untuk satu program pengiriman 15 mahasiswa ke University of Rhode Island saja, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 26,03 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.
Akumulasi dari berbagai temuan tersebut membuat potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 14,07 miliar. Dari perbuatan tersangka ini dianggap telah mengakibatkan kerugian negara.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Ali Rasab. (*)
Editor: Redha

