RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Mantan KPA dan Rekanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Jetty Aceh Besar

REDAKSIBy REDAKSIJuni 23, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Mantan KPA dan Rekanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Jetty Aceh Besar Juni 23, 2021
Ilustrasi

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Besar dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Jetty Kuala Krueng Pudeng yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.


Menurut informasi, sejumlah pihak yang diperiksa itu terdiri dari mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) M Zuardi serta PPTK pada Dinas Pengairan Aceh.

Selain itu penyidik juga telah memeriksa Direktur dan tenaga teknis CV Batel Design Engineering atas nama Abdul Syafi, Sumardi serta pihak rekanan pelaksana Yusri Lamno. Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi mengatakan dalam kasus ini penyidik telah memanggil lebih dari 20 orang saksi dimintai keterangan.

“Benar, baik KPA, PPTK serta pihak rekanan telah diperiksa. Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi tahap penyidikan. Namun belum ditetapkan tersangka,” kata Deddi Maryadi, Rabu (23/6/2021).

Deddi juga menyebutkan saat ini tim penyidik dari Kejari Aceh Besar masih menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak BPKP Aceh terhadap pekerjaan dermaga Krueng Pudeng dari pagu anggaran 2019 di Dinas Pengairan Aceh sebesar Rp17,4 miliar.

“Ekspos bersama BPKP Aceh telah dilakukan, namun ada yang belum lengkap. Secepatnya penyidik akan melengkapi sesuai petunjuk tim auditor,” sebut Deddi.

Kasus dugaan korupsi jembatan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam pelaksanaan.


Sumber: ajnn
Baca Juga :  Kadisdikbud Aceh Timur: Penerapan Kurikulum Darurat Tunggu Surat Edaran Menteri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.