Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Mengancam Penjual Pulsa di Kota Idi Dengan Parang, Pelaku Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 7, 20203 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Mengancam Penjual Pulsa di Kota Idi Dengan Parang, Pelaku Diringkus Polisi Agustus 7, 2020
Tersangka Pengancaman Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Foto: Ist)

RILIS
.NET, Aceh Timur –
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob) meringkus MK alias Monyong, pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Iqbal Tawakal (47) salah seorang penjual pulsa di Kota Idi, Aceh Timur.

Monyong dibekuk polisi di kediamannya pada Minggu 2 Agustus 2020, sekitar pukul 19:30 WIB, di Dusun Kota Baroe, Gampong Jawa, Kecamatan, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian, berupa 1 bilah parang, 1 buah topi, 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirek yang berisikan sabu, 2 buah gunting, 1 buah pisau lipat, 4 unit handphone, 1 buah jam tangan, 7 buah korek mancis.

Selain itu, Polisi juga mengamankan Kartu Pers, KTP, ATM, BPJS atas nama pelaku dan STNK, 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 71.000,00, dan 1 buah tas kecil.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Widayantoro S.I.K, melalui Paur Humas Polres Aceh timur, Bripka Kamil pada Jumat (7/8/2020) mengatakan, berawal dari laporan korban, Iqbal Tawakal (27), Wiraswasta Warga Dusun Kebun Kelapa, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pelaku akhirnya dapat diamankan.

“9Saat itu Iqbal sedang berjualan pulsa menggunakan Mobil Honda Jazz Nomor Polisi BK 1937 BR di depan pendopo Idi Rayeuk pada bulan Juli 2020, tiba-tiba pelaku datang meminta hutang pulsa kepada pelapor dengan jumlah Rp120 ribu rupiah. Kemudian pelaku mengancam korban, apabila tidak memberikannya maka pelaku akan membacok korban dan mengacak-acak tempat korban berjualan, merasa terancam korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku,” kata Bripka Kamil.

Dikatakannya, pada 1 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB, korban sedang berada di tempat kawanya sesama penjual pulsa, tiba-tiba datang pelaku sambil memegang sebilah parang dan mendekati korban sambil mengancam hendak membacokan parang ke arah perut sebelah kanan dari korban sambil pelaku mengatakan, “ku bacok nanti kau, aku enggak takut abang kamu wartawan, kata tersangka,” terang Kamil.

Korban menjawab, “bacok aja kalau berani.“ Mendengar jawaban tersebut pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Setelah pelaku pergi, korban diberitahu oleh kawanya bahwa ia mengambil video dengan menggunakan handphone saat pelaku mengarahkan sebilah parang ke arah perut korban. Korban meminta rekaman video tadi dan dishare pada Grup Whatsapp Jurnalis Muda Aceh dikarenakan korban juga merupakan anggota dari Jurnalis Muda Aceh, sebut Kamil.

Selang beberapa saat korban sedang duduk di tempat kawanya yang sedang berjualan pulsa, pelaku kembali menemui korban dan langsung marah-marah sambil menanyakan kepada korban, kenapa kamu sebarkan video saya, katanya.

Lantas korban menjawab, “itu urusan saya,” sebut Kamil, mengutip keterangan dari pelapor. 

mendengar jawaban tersebut, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban, tambah Kamil.

Ĺebih lanjut Kamil mengatakan, korban kemudian kembali ke tempat ia berjualan yang tidak jauh dari tempat tersebut sementara pelaku masih berusaha mengejar korban sambil memegang sebilah parang di tangannya. 

Mengetahui hal tersebut korban menghubungi anggota Kepolisian Polsek Idi Rayeuk yang sesaat kemudian datang ke tempat korban sementara pelaku tidak diketahui lagi keberadaannya.

Kemudian sambung Kamil, pada Minggu, 2 Agustus 2020 siang korban membuat laporan polisi ke SPKT Polres Aceh Timur atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob) langsung mencari keberadaan pelaku dan pada pukul 19.15 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya, tersangka terjerat Pasal jo 351 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (rn/aqbar)
Baca Juga :  Penerus Perjuangan Hasan Tiro adalah Generasi Milenial Yang Menguasai Teknologi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.