RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Aceh Utara

REDAKSIBy REDAKSIMaret 5, 20242 Mins Read
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Aceh Utara Maret 5, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara. Hal itu dibenarkan oleh Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri pada Senin. Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Yusri.

Dia menerangkan, pada 30 Maret 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.

Baca Juga :  Himpunan Pengusaha KAHMI Se-Aceh Dikukuhkan

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Aceh Jajaki Kerjasama Investasi dengan Rusia

Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Baca Juga :  Kominfo Gelar Webinar Tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Yusri. []

Aceh Utara Cabut Izin OJK PT BPR
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kementerian ESDM Minta Perusahaan Migas Bina Pengelolaan Sumur Rakyat

Mei 22, 2025

Jamin Keamanan Bagi Investor, Bupati Al-Farlaky Resmikan Operasional PT Kaway di Blok Peureulak

Mei 15, 2025

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Tagih Transparansi PI dan CSR PT Medco

April 16, 2025

Layanan Operasional Bank Aceh Mengikuti Cuti Libur Idul Fitri 1446 H

Maret 27, 2025

Bandara SIM Kerahkan 207 Personel Hadapi Mudik Lebaran

Maret 25, 2025

Fadhil Ilyas Kembali Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB

Maret 17, 2025

Pemko Banda Aceh Terima Dividen dari Bank Aceh  Rp2,5 Miliar untuk Tahun 2024

Maret 12, 2025

Bank Aceh Hadirkan Gampong Ramadhan

Maret 10, 2025

Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Serentak di Kabupaten Pidie

Februari 26, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.