Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Pamit dari Aceh Timur Abun Jabat Kajari Pekalongan, Pernah Tangani 1 Ton Sabu Hingga Tuntut Mati 35 Pelaku

REDAKSIBy REDAKSIMaret 9, 20214 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pamit dari Aceh Timur Abun Jabat Kajari Pekalongan, Pernah Tangani 1 Ton Sabu Hingga Tuntut Mati 35 Pelaku Maret 9, 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH

RILIS.NET, Aceh Timur – Usai mengakhiri masa tugasnya di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH kembali mendapatkan amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.


Sejak menjabat sebagai Kajari Aceh Timur, yang diambil sumpah pada Kamis, 22 Maret 2018 lalu di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Abun dikenal tanpa kompromi dengan para pelaku kejahatan yang tersandung dengan tuntutan hukum, terutama dengan tersangka dan pelaku narkoba jenis sabu.

Di Aceh Timur misalnya, dalam kurun waktu lebih kurang hampir tiga tahun yang dijabat oleh Abun Hasbulloh ini tak kurang dari 35 orang para pelaku yang terlibat narkoba dituntut mati, sementara sebanyak 18 orang lainnya dituntut seumur hidup. Belum lagi sejumlah para pelaku lainnya harus mendekam dibalik jeruji besi dengan masa tahanan yang bervariasi akibat terlibat barang haram itu.

Untuk perkara khususnya narkoba yang marak beberapa kasus seperti di Aceh Timur ini, tentu bukan hal yang baru yang pernah ditangani oleh Abun Hasbulloh Syambas, jauh sebelumnya pada saat dia bertugas di Kejati DKI Jakarta, Abun juga menangani perkara narkoba dengan Barang Bukti (BB) seberat 1 ton sabu, dengan tuntutan hukuman mati.
Dalam beberapa kasus yang pernah ditangani seperti di Aceh Timur misalnya, para terdakwa yang dituntut hukum mati itu, kata mantan Kajari Aceh Timur ini kebanyakan sebagai kurir yang telah melakukan kejahatannya berulang kali.

“Meski mereka bukan bandar sabu, tapi mereka telah berulang kali melakukan penyeludupan barang haram itu ke Aceh Timur dengan jumlah besar,” ulas Abun Hasbulloh saat memberikan keterangannya kepada RILIS.NET, menjelang acara lepas sambut (21/3/2021).

Dari 35 terdakwa yang dituntut hukuman mati tambah Abun, hanya lima orang yang divonis sesuai tuntutan penuntut umum di pengadilan.

“Ada yang divonis seumur hidup dan 20 tahun penjara. Dan ada juga yang melakukan upaya hukum banding maupun kasasi,” sebut Abun Hasbulloh.

Meski jaksa menuntut hukum mati terhadap terdakwa narkoba ini, lanjut Abun Hasbulloh, kejahatan tindak pidana narkoba masih terus terjadi di Aceh Timur. Menurut Abun, tuntutan yang berat bagi para pelaku narkoba ini bukan tanpa alas, justru tuntutan berat kapada sindikat yang terlibat narkoba ini sebagai efek jera, agar generasi bangsa ini tidak rusak ulah pelaku bandar maupun kurir narkoba ini.

“Kita tuntut hukuman mati saja masih ada yang menyeludupkan narkoba. Kalau kita tuntut mereka sampai 10 tahun, tentu tidak dapat memberikan efek jera,” ujar Abun Hasbulloh Syambas.
Dari data yang diperoleh media ini, Abun Hasbulloh Syambas, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Pekalongan, Jawa Tengah memulai karirnya sebagai CPNS pada tahun 2001, saat itu ia di tempatkan di Kejari Tasikmalaya, tahun 2004 Abun Hasbulloh jadi jaksa fungsional di Kejari Ujung Tanjung Riau.

Lalu, perjalanan karir Abun mulai merangkak sejak 2004 sampai 2006, saat itu dia mulai dipercaya sebagai Kasubsi Pra Penuntutan Pidum di Kejari Bengkalis. Lalu, pada tahun 2006 sampai 2009, posisi Abun berpindah jadi Kasub Bagian Bin pada Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Usai bertugas di Bengkalis, pada tahun 2009 sampai 2011 dia akhirnya dipindah tugas ke Pekan Baru, Riau. Disini ia dipercaya menjadi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Mengakhiri tugasnya dari Riau, Abun lalu ditugaskan ke Kota Bandung.

Di Bandung, Abun kembali menduduki sebagai Kasi Pidum sejak 2011 sampai 2013. Kemudian dari 2013 sampai 2015 menjadi kasi Eksekusi San Examinasi Pidsus di Kejati DKI Jakarta. Kemudian pada Novmber 2015 sampai Februari 2018 ia dipercaya menjadi Koordinator Kejati DKI Jakarta.

Dari sederet posisi yang pernah diembannya itu lalu, Abun mendapatkan amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Posisi Kajari yang diduduki Abun Hasbulloh ini sejak Maret 2018 sampai Februari 2021. Usai pamit dari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas akhirnya dipercaya menjabat sebagai Kajari Pekalongan Jawa Tengah, dan dilantik pada 22 Februari 2021.

Saat ini, Suami dari Yuarisa Tri Pembangun ini telah dikarunia dua orang anak, yakni satu orang putri bernama Chesya Alya Putri Hasbulloh (14), serta anak keduanya seorang putra bernama Dimas Arya Putra Hasbulloh (10), yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). (rn/red)
Baca Juga :  Tiga Unit Rumah di Gampong Kapa Langsa Ludes Terbakar
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.