Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

PB HMI Desak Polres Langsa Percepat Status Hukum Pemilik Akun FB Bodong Usman Udin

REDAKSIBy REDAKSIOktober 31, 20232 Mins Read
PB HMI Desak Polres Langsa Percepat Status Hukum Pemilik Akun FB Bodong Usman Udin Oktober 31, 2023
PB HMI mendesak Polres Langsa percepat status hukum pemilik akun FB bodong Usman Udin. (Foto: Wakil Sekretaris Jendral Muhammad Jailani)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB – HMI) mendesak Polres Langsa untuk mempercepat status hukum kepada pemilik akun Facebook (FB) atas nama Usman Udin.

Lebih lanjut PB HMI melalui Wakil Sekretaris Jendralnya Muhammad Jailani menegaskan, Polres Langsa harus menetapkan status hukum, mengingat akun Facebook bodong Usman Udin sangat meresahkan masyarakat, karena postingan-postingan akun tersebut telah melecehkan tokoh masyarakat, lembaga serta institusi negara.

“Polres Langsa harus menetapkan status hukum mengingat akun Facebook atas nama Usman Udin itu sangat meresahkan masyarakat. HMI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” sebut Wakil Sekretaris Jendral PB HMI ini dalam keterangannya pada Senin, 30 Oktober 2023.

Baca Juga :  Gantikan Posisi Haris, Hidayatul Mustaqim Jabat Ketum HMI MPO Aceh Timur yang Baru

Jailani menambahkan, sebelumnya akun Facebook Usman Udin telah melecehkan organisasi HMI, dimana melalui postingannya di media sosial mengganti lambang HMI dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Kami adalah kader-kader yang besar dalam rahim HMI, siapapun yang berani menghina atau melecehkan himpunan ini, maka wajib bagi kami setiap kader HMI bereaksi dan membela,” tegas Jailani.

Baca Juga :  Pasca Pemekaran, Ratusan Miliar Aset Aceh Timur Diserah 'Gratis' ke Pemko Langsa

Menurut Jailani, HMI juga mendorong siapapun aktor intelektualnya harus diungkap secara terang benderang, jangan sampai ada yang tidak diungkap. Karena bukan hanya keluarga HMI bisa jadi dan sangat berpotensi akan ada organisasi lain yang kemudian dilecehkan, apabila tidak disukai olehnya.

Pelecehan ini sambungnya, juga harus menjadi catatan bagi Polres Langsa untuk menjamin dan memberikan pelajaran pada setiap insan dunia maya, agar tidak sesuka hati memberikan pesan tendensius apalagi mengarah pada pelecehan, baik itu terhadap perorangan maupun kelompok.

Baca Juga :  AJI Banda Aceh Tutupi Gerbang DPRA dengan Papan Penolakan RKUHP

“Siapapun nantinya yang terlibat dalam kasus akun Usman Udin harus diproses hukum. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Langsa yang telah berhasil mengungkap kasus itu,” ucap Jailani dalam pernyataannya yang turut dikutip rilisnet. (rn/rl)

 

Editor: Redha 

Akun Facebook Bodong PB HMI Polres Langsa Status Hukum Usman Udin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI

Maret 14, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.