Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pelaku Utama Menyerahkan Diri, Mantan Bupati Bener Meriah Kini Ditahan di Polda Aceh

REDAKSIBy REDAKSIJuni 3, 20222 Mins Read
Pelaku Utama Menyerahkan Diri, Mantan Bupati Bener Meriah Kini Ditahan di Polda Aceh Juni 3, 2022
Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Polda Aceh melakukan konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Aceh. Foto: AJNN/Indra Wijaya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Polda Aceh bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, menetapkan tiga tersangka A (41) S (44) dan IS(48), terkait kasus perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan dari gelar perkara yang dilakukan pada 30 Mei 2022 lalu.

Untuk diketahui, inisial A (41) merupakan bekas Bupati Bener Meriah, sebelumnya, orang nomor satu di Bener Meriah juga pernah terjerat kasus OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dirreskrimsus

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga Kecamatan Samar Kilang, menawarkan satu lembar kulit harimau beserta tulangnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Balai Gakkum bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022 melakukan penangkapan terhadap para tersangka di salah satu SPBU di Bener Meriah.

Baca Juga :  Sosialisasi di Aceh Timur, KPK Minta DPRK Awasi Kegiatan Pemkab

“Namun pada penangkapan, hanya S dan A yang berhasil ditangkap. Sementara pelaku utama IS berhasil melarikan diri,” kata Subhan saat Konferensi Pers di Polda Aceh, Jumat (3/6).

Namun kedua pelaku S dan A saat itu dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua pelaku masih perlu dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status keduanya.

Sehingga, kedua pelaku kemudian dikembalikan kepada keluarga dan tetap diberlakukan wajib lapor.

Kemudian, lanjut Subhan, dari hasil pengembangan pada 30 Mei 2022, pelaku utama IS menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah yang kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa penyidik Gakkum KLHK.

Baca Juga :  Amankan KTT ASEAN ke-43 Jakarta Lewat Udara, Polri Kan Tindak Drone Nakal

“Lalu kita melakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. “Penindakan ini merupakan wujud komitmen kita bersama.

Ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,”pungkasnya. Saat ini, bekas Bupati Bener Meriah serta kedua rekannya tersebut ditahan di Mapolda Aceh.

Sumber: AJNN

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.