RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pelaku berinisial ZL (20) warga Duka Damai, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga yang dikabarkan membegal temannya pada Selasa (5/7) lalu, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin (11/7).
Sebelumnya Korban Muhammad (23) warga Gampong Blang Seuneng, Kecamatan Pantee Bidari, dan pelaku Z saling kenal, saat itu pada Selasa malam sekira pukul 19.30 WIB, pelaku menghubungi korban dan meminta tolong untuk diantar ke Desa Pante Rambong, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 milik korban.
Korban pun tak menaruh curiga dan mendatangi rumah pelaku dan selanjutnya keduanya berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Korban dan pelaku saling kenal, saat itu pada Selasa malam sekira pukul 19.30 WIB, pelaku menghubungi korban dan meminta tolong untuk diantar ke Desa Pante Rambong, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 milik korban. Korban pun tak menaruh curiga dan mendatangi rumah pelaku dan selanjutnya keduanya berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek Pantee Bidari seperti dilansir RILIS.NET pada pekan lalu.
Setibanya di TKP di Dusun Pasi Tinggi, Gampong Pantee Labu, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku meminta korban untuk menghentikan sepeda motor, dengan alasan pelaku mau buang air besar. Setelah berhenti, pelaku pergi ke semak-semak di sekitar TKP sementara itu korban masih di atas sepeda motor sambil bermain handphone.
“Tanpa sepengetahuan korban, dari arah belakang pelaku membacok tengkuk korban dengan menggunakan parang, sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya berikut handphone miliknya,” ungkap Kapolsek saat itu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, usai menganiaya korban pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Berdasarkan laporan keluarga korban, kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Banda Aceh,” kata Kasatreskrim, Senin (11/7).
Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak ke Banda Aceh kemudian melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
“Tanpa melakukan perlawanan, pada hari Kamis, (07/07/2022) sekira pukul 02.15 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah musholla di Desa Lampulo, Kecamatan Kota Alam, Kota Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim.
Pada saat tim melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan tersebut dan sepeda motor milik korban yang dibawa lari telah digadaikan di Panton Labu Kabupaten Aceh Utara yang sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tersebut.
“Terhadap pelaku kami persangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 12 tahun penjara,” Miftahuda Dizha Fezuono. (rn/rd)