Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Tambah Hari Libur Idul Adha 2024

REDAKSIBy REDAKSIJuni 11, 20242 Mins Read
Pemerintah Aceh Tambah Hari Libur Idul Adha 2024 Juni 11, 2024
Foto: Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menambahkan hari libur Idul Adha 2024. Penetapan libur hari tasyrik Idul Adha 1445 Hijriah untuk masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di tanah rencong, yakni pada 19-20 Juni 2024.

“Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar benar merasakan nikmat hari tasyrik selama empat hari awal Idul Adha,” kata Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah di Banda Aceh, yang dilansir Antara, Senin.

Kebijakan libur hari tasyrik Idul Adha tersebut ditetapkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 Masehi.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Gelar Forum Konsultasi Publik RKPA 2026

Bustami menegaskan, kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya beraktivitas selama berlangsungnya hari tasyrik Idul Adha.

“Bahkan, umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban,” ujarnya.

Namun, lanjut Bustami, dua hari libur untuk melengkapi hari tasyrik tersebut bakal diganti dengan dua hari kerja pada Sabtu 22 Juni 2024, dan Sabtu 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.

Baca Juga :  Mualem Tiba di Banda Aceh, Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

Gubernur mengingatkan, kepada seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar-benar bekerja pada hari pengganti, guna memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan maksimal.

“Penetapan libur untuk melengkapi hari tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun (peraturan daerah) menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UU Pemerintah Aceh,” demikian Bustami.

Keputusan Gubernur Aceh itu disambut baik salah seorang ulama muda Aceh, Ustadz Masrul Aidi menyatakan bahwa kebijakan seperti itu sudah lama disuarakannya. Apalagi Aceh merupakan daerah yang memiliki otonomi atau kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam.

Baca Juga :  Terkesan dengan Bacaan Alquran, Mentan Hdiahkan Traktor untuk Staf Adpim Setda Aceh

“Kita telah suarakan itu sejak lama, warga juga menanti kebijakan dari umaranya. Alhamdulillah kini telah ditanggapi dan bahkan sudah dalam aksi nyata,” katanya.

Dirinya berharap, Kepgub tersebut tidak bersifat temporer dan parsial secara waktu, tetapi harus permanen dengan pembuatan qanun.

“Dengan demikian, ketetapan itu akan permanen sifatnya, bukan hanya karena kehendak sosok pimpinan daerah,” terang Ustadz Masrul Aidi. []

Idul Adha Libur Pemerintah Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sekda Aceh Buka MUSPROV XI INKINDO Aceh 2026

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

Mei 12, 2026

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

Mei 11, 2026

Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien

Mei 11, 2026

Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

Mei 5, 2026

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Mei 5, 2026

Mualem Lepas Kloter Perdana Calon Jemaah Haji Aceh, Ingatkan Bersihkan Hati dan Jaga Kesehatan

Mei 5, 2026

Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh

April 28, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.