Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

REDAKSIBy REDAKSIMei 27, 20232 Mins Read
Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah Mei 27, 2023
Foto: Ilustrasi aset PNPM
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas seluruh aset dana bergulir milik masyarakat eks PNPM yang bernilai puluhan milyaran rupiah, Bupati Aceh Timur melalui Inspektorat didesak segera mereview jumlah aset Dana Bergulir yang saat ini tersebar pada 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.

“Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) diharuskan mensosialisasikan kembali kepada Camat, para Keuchik dan UPK/BKAD hasil review Inspektorat tersebut,” kata Nuraki, salah seorang pemerhati pembangunan dan lingkungan di Aceh Timur kepada RILIS.NET, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Nuraki, desakan ini selaras dengan amanah PP No 11 Tahun 2021, yang mana Dana Bergulir (DB) milik masyarakat eks program PNPM diwajibkan melakukan perubahan ataupun pengalihan aset menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Baca Juga :  Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Review aset dan sosialisasi hasil review adalah tahapan awal mengalihkan uang masyarakat tersebut ke BUMDESMA sesuai Permendes No 15 Tahun 2021, tentang tata cara pembentukan pengelola dana bergulir menjadi Bandan Usaha Milik Desa Bersama.

“Review Aset UPK bertujuan untuk mengetahui seluruh aset yang dimiliki mulai dari SDM, SOP perguliran dan dana bergulir masyarakat, masih terjaga dengan baik atau tidak,” ujarnya.

Tak hanya itu, UPK yang selama ini sebagai pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM, diharapkan mengirimkan laporan penghitungan aset perguliran (micro finance) serta data-data kelompok penerima manfaat, guna memudahkan proses review oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Bawah Pohon Mangga, Seorang Petani di Pidie Ditangkap

Transformasi (perubahan) UPK/BKAD menjadi BUMDESMA dinilai sangat penting dan mendesak,  terlebih dalam keadaan ancaman kemiskinan ekstrem pasca COVID 19. Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM dapat segera digulirkan kembali kepada kelompok-kelompok perempuan dan rumah tangga miskin, untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban pengeluaran warga.

“Kita mendorong Bupati Aceh Timur melalui Inspektorat dan DPMG agar segera lakukan review aset-aset UPK, srbagai tahapan untuk melembagakan pengelolaan DBM menjadi Lembaga BUMDESMA, agar ada kepastian dan jaminan hukum atas uang milik masyarakat dari hibah program PNPM Mandiri,” tambah Nuraki.

Baca Juga :  Usai Dibangun, TPI Kuala Leuge Aceh Timur Mulai Difungsikan Nelayan

Perintah tersebut sebenarnya sudah sejak 2021, mulai dari PP No 11 tahun 2021 tentang BUMDES, Permendes No 15 Tahun 2021 tentang tata cara pembentukan, juga surat Menteri Desa PDTT No 372/PRI.02/II/2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang pelaksanaan pasal 73 PP 11 Tahun 2021, selain itu ada juga surat Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, DTT No 387/PRI.02/VIII/2022 tentang perubahan UPK menjadi BUMDESMA.

“Namun terkesan tahapan tersebut belum dijalankan oleh Pemkab Aceh Timur, sehingga warga-warga yang seharusnya menerima manfaat dari dana DBM tersebut belum terlayani,” pungkasnya. (rn/rd)

Editor: Redha

Didesak Review Aset Eks PNPM Miliaran Rupiah Pemkab Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Januari 20, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Logistik dan Layanan Kesehatan bagi Korban Banjir Aceh

Januari 8, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Waspada Phishing ‘CoreTax’, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi 

Desember 30, 2025

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.