Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Pemkab Aceh Timur Kembali Serahkan Aset ke Pemko Langsa

REDAKSIBy REDAKSIJuli 4, 20222 Mins Read
Pemkab Aceh Timur Kembali Serahkan Aset ke Pemko Langsa Juli 4, 2022
Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT, menyaksikan penandatanganan perjanjian pengalihan aset pemekaran barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa, Senin (4/7/2022), di Banda Aceh
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali serahkan aset ke pihak Pemko Langsa. Saat penyerahan berlangsung, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa menandatangani perjanjian peralihan barang milik Daerah Kabupaten Aceh Timur kepada Kota Langsa di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (4/7/2022).

Perjanjian peralihan aset berupa tanah dan bangunan itu masing-masing ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib dan Walikota Langsa Usman Abdullah.

Prosesi penandatanganan disaksikan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M. Jafar, Ketua DPRK Aceh Timur serta para Sekda kedua wilayah tersebut. Selain itu sejumlah kepala SKPA dan Biro terkait di Lingkungan Setda Aceh juga turut hadir.

Baca Juga :  122 PPPK Kabupaten Aceh Timur Dilantik

Dengan berlakunya perjanjian peralihan itu maka nota kesepahaman yang sebelumnya telah ada antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan Pemerintah Kota Langsa tentang tanah dan bangunan/gedung milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang akan dikompensasikan oleh Pemerintah Kota Langsa Nomor: 030/2312/2016 dan nomor: 030/915/2016 tanggal 4 April 2016 dinyatakan tidak berlaku.

Gubernur Nova usai prosesi penandatanganan menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa, dimana di dalam Pasal 14 disebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Timur sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Langsa hal-hal yang meliputi antara lain, barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tabrakan dengan Mobil Jazz Satu Keluarga di Aceh Timur Meninggal Dunia

Nova menyebut, pencapaian bersama Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa dalam menuntaskan persoalan ini patut diapresiasi lantaran persoalan itu telah berlarut-larut sejak tahun 2021.

“Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat, kolaborasi dan komunikasi yang baik oleh semua pihak. Oleh sebab itu, pada hari yang bersejarah ini kita melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Peralihan dan BAST Pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa,” sebut Nova.

Baca Juga :  Peringatan 17 Agustus di Aceh Timur, Ir Mahyuddin Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Semangat dan kerja luar biasa yang ditunjukkan dalam penyelesaian aset pemekaran itu diharapkan menjadi inspirasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya di Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. (rn/rl)

Aset Pemko Penyerahan Aset
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.