Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Pemotongan Siltap Keuchik Dinggap Wajar, Sikap APDESI Aceh Timur Menuai Kritik

REDAKSIBy REDAKSINovember 6, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pemotongan Siltap Keuchik Dinggap Wajar, Sikap APDESI Aceh Timur Menuai Kritik November 6, 2021
Muzakir (Foto: Ist)

RILIS.NET, Aceh Timur – Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir menilai pemotongan penghasilan tetap (Siltap) Keuchik yang saat ini mencapai Rp 2 juta lebih masih dalam hal yang wajar mengingat adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Muzakir juga turut mengkritik sikap Apdesi Aceh Timur yang dinilainya kurang memahami regulasi tentang refokusing dan kebijakan anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat.

“Apdesi sepertinya kurang memahami kebijakan anggaran ditengah wabah pandemi saat ini, apalagi telah adanya perubahan DAU untuk Provinsi di seluruh Indonesia,” kata Muzakir.

Langkah advokasi untuk memperjuangkan kepentingan perangkat Gampong oleh Apdesi Aceh Timur harus bisa memahami kondisi, menurutnya mereka harus juga melihat kemampuan daerah. Sebagai aparatur pemerintah di tingkat desa seharusnya Apdesi harus mendukung dan sejalan dengan pemerintah daerah, bukan justru dengan mengeluarkan statemen yang sesat seperti ancaman mengembalikan stempel.

“Menurut saya jika ada Keuchik yang mau mengundurkan diri silahkan saja, masih banyak masyarakat lainya yang menunggu jabatan itu, dan bila perlu bisa dilakukan Pj oleh Bupati. Ini perlu kami sampaikan bahwa Pemda tidak perlu ragu dalam mengambil kebijakan jika itu sangat perlu dilakukan,” ujar Muzakir.

Ketua LSM KANA ini juga menambahkan, bila dibandingkan gaji Keuchik yang mencapai Rp2 juta lebih, masih jauh lebih besar dibandingkan gaji Tuha Peut Gampong (TPG) di Aceh Timur, yang hanya lebih kurang Rp400 ribu rupiah, kerjanya juga berat dalam mengawasi anggaran dan juga terlibat dalam penyelesaian sejumlah persoalan di desa, begitu juga dengan imum Gampong.

“Lihatlah besaran gaji TPG dan Imum Gampong masih hanya ratusan ribu, mereka juga punya tanggung jawab besar, namun masih dapat memahami dengan kondisi. Dan jika dibandingkan kerja aparatur Gampong saat konflik Aceh sangat berat gajinya juga sangat jauh lebih kecil saat itu, tapi karena mereka niat tulus ikhlas untuk memimpin desa maka bisa menerima, dan yang mereka pikirkan adalah untuk masyarakat, tidak mengutamakan kepentingan pribadinya,” tambah Muzakir.

LSM ini juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar tidak mengakomodir permintaan APDESI terkait dengan pemotongan Siltap.

“Untuk itu kami meminta pihak Pemkab Aceh Timur untuk tidak mengakomodir permintaan APDESI yang saat ini tampak terlalu maju dan tidak sehaluan dengan Pemda Aceh Timur, jika ada yang mengembalikan stempel silahkan saja, karena masih banyak masyarakat lain yang mau menduduki jabatan Keuchik,” tegas Muzakir.

Menurutnya, wajar jika Pemerintah Daerah melakukan pemangkasan, dikarenakan kondisi negara sedang dilanda wabah covid-19, maka sudah sewajarnya pengurangan penghasil tetap Aparat Gampong dilakukan oleh pemerintah.
“Apabila ada perangkat yang tidak senang dengan kebijakan pemerintah daerah lebih baik mundur saja. Bila tidak sanggup lagi mengemban jabatan sebagai aparat Gampong, lebih baik serahkan saja stempel kepada masyarakat dengan alasan gaji tidak cukup,” tambah Muzakir.

Memang regulasi pembayaran Siltap telah diatur dalam PP 11 tahun 2019 namun Bupati sudah menjelaskan dengan alasan yang sangat mendetil karena Pemkab Aceh Timur kekurangan DAU  “Seharus APDESI paham akan hal tersebut,” Jelasnya.

Ketika pemerintah tidak mampu membayar sudah sewajarnya terjadi pemangkasan angaran sebesar tiga bulan bagi aparat Gampong.

“Masak baru tiga bulan saja gajinya tidak dibayar dengan honor sebesar Rp 2 juta rupiah lebih itu sudah membuat aksi, sementara TPG yang honornya sebesar Rp 400 ribu rupiah saja tidak pernah melakukan aksi untuk menuntut kenaikan honor,” terangnya.
 
Tuha Peut, SK-nya ditandatangi oleh Bupati seharusnya tambah Muzakir, mereka lebih besar honornya. “Sementara perangkat Gampong yang SK nya dikeluarkan oleh Keuchik dengan honor besar masih saja mempersoalkan terkait pemotongan Siltap  tersebut,” tambahnya. (rn/red)


Editor: Mahyuddin Kubar
Baca Juga :  Atlet PON Cabor Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Pejabat Eselon II Hingga Camat Tunjukkan Prestasi Kerja

Maret 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Huntara dan Santuni Anak Yatim di Banda Alam

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.