RILIS.NET, ACEH TIMUR – Tim Subbid Balmetfor Bid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kompol Supriadi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan rumah pribadi anggota Polri, yang berdinas di Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Aipda MS di Desa Seuneubok Peunteut, Kecamatan Peudawa yang terjadi pada hari Kamis, (24/10/2024) sekira pukul 18.10 WIB.
Olah TKP berlangsung sejak Jum’at (25/10/2024) malam dengan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan dilanjutkan pada hari Sabtu, (26/10/2024).
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, olah TKP dilakukan oleh Tim Labfor Polda Sumatera Utara bertujuan untuk mengetahui jenis peluru yang digunakan oleh pelaku.
“Kami bersama Tim Labfor Polda Sumatera Utara melakukan olah TKP diawali dengan dokumentasi lokasi kemudian melakukan pengukuran untuk menentukan sudut dan titik tembakan serta mencari barang bukti lainnya,” ujar Kasat Reskrim, Senin, (28/10/2024).
Menurutnya, hasil dari olah TKP serta barang bukti yang ditemukan di lapangan berupa pecahan proyektil dibawa oleh Tim untuk dilakukan identifikasi lebih mendalam di Labfor Polda Sumatera Utara.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur menegaskan bahwa pelibatan Tim Subbid Balmetfor Polda Sumatera Utara dilakukan dalam rangka penerapan Scientific Crime Investigation.
“Saat ini kami dibantu Tim Labfor Polda Sumatera Utara untuk mengungkap peristiwa ini dengan menggunakan Scientific Crime Investigation, pengolahan dan pengungkapan peristiwa ini harus berdasarkan dengan cara-cara ilmiah, sehingga nantinya diharapkan dapat teridentifikasi secara terang bagaimana peristiwa ini terjadi dan siapa pelakunya, kita tunggu hasil identifikasi dari Tim Labfor.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK. (*)