Sumber foto: AP II |
Dilansir dari keterangan Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/6/2021), pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 alias memiliki resiko tinggi mulai tanggal 25 Juni.
Dengan masuk ke dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
“Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases (kasus impor) COVID-19 dari Indonesia,” tulis keterangan Kemenlu.
Hong Kong juga melarang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan. Negara-negara tersebut telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Kebijakan ini pun bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. Kemenlu juga mengimbau para pekerja migran Indonesia yang berada di Hong Kong segera berkoordinasi dengan majikan dan agen masing-masing mengenai keputusan baru ini.
“KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kemenlu. Sebelumnya, otoritas Hong Kong mengumumkan bahwa Garuda Indonesia sementara dilarang terbang ke Hong Kong.
Hal ini terjadi usai adanya laporan penumpang yang terbukti positif COVID-19 dalam penerbangan dari Jakarta. Dilansir dari news.gov.hk, Rabu (23/6/2021), rute penumpang Jakarta-Hong Kong dari Garuda Indonesia dilarang beroperasi selama dua minggu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Departemen Kesehatan Hong Kong membuat keputusan tersebut setelah empat penumpang Garuda Indonesia pada penerbangan GA876 dinyatakan positif terkena virus hari Minggu, 20 Juni lalu.
Hal itu baru diketahui setelah mereka tiba di Hong Kong dari Jakarta. Mengenai larangan terbang ini, Kementerian Perhubungan pun sudah buka suara.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan peraturan larangan terbang dari Indonesia oleh otoritas Hong Kong bersifat universal, sehingga berlaku untuk seluruh maskapai yang terbang ke Hong Kong.
“Cathay Pacific juga mendapatkan sanksi yang sama,” kata Novie melalui pesan singkat kepada detikcom.
Novie menilai larangan terbang ini sah-sah diberlakukan. Menurutnya, semua negara berhak melakukan upaya mencegah penyebaran virus COVID-19 masuk ke negaranya.