Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Pengumuman! Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia

REDAKSIBy REDAKSIJuni 24, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pengumuman! Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia Juni 24, 2021
Sumber foto: AP II

7 Sebelumnya, pemerintah Hong Kong juga mengumumkan bahwa maskapai Garuda Indonesia dilarang membawa penumpang ke Hong Kong. Garuda dilarang beroperasi selama dua minggu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dilansir dari keterangan Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/6/2021), pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 alias memiliki resiko tinggi mulai tanggal 25 Juni. 

Dengan masuk ke dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong. 

“Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases (kasus impor) COVID-19 dari Indonesia,” tulis keterangan Kemenlu. 

Baca Juga :  Viral Pria Aceh Bikin Juri Nangis saat Lomba Adzan di Arab Saudi

Hong Kong juga melarang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan. Negara-negara tersebut telah masuk kategori A1 terlebih dahulu. 

Kebijakan ini pun bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. Kemenlu juga mengimbau para pekerja migran Indonesia yang berada di Hong Kong segera berkoordinasi dengan majikan dan agen masing-masing mengenai keputusan baru ini.

“KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kemenlu. Sebelumnya, otoritas Hong Kong mengumumkan bahwa Garuda Indonesia sementara dilarang terbang ke Hong Kong. 

Baca Juga :  PT PKLE Tak Punya Hak Kelola Hutan Manggrove, Kalau Masih Itu Perbuatan Melanggar Hukum

Hal ini terjadi usai adanya laporan penumpang yang terbukti positif COVID-19 dalam penerbangan dari Jakarta. Dilansir dari news.gov.hk, Rabu (23/6/2021), rute penumpang Jakarta-Hong Kong dari Garuda Indonesia dilarang beroperasi selama dua minggu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Departemen Kesehatan Hong Kong membuat keputusan tersebut setelah empat penumpang Garuda Indonesia pada penerbangan GA876 dinyatakan positif terkena virus hari Minggu, 20 Juni lalu. 

Hal itu baru diketahui setelah mereka tiba di Hong Kong dari Jakarta. Mengenai larangan terbang ini, Kementerian Perhubungan pun sudah buka suara. 

Baca Juga :  Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk di Nagan Raya Aceh

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan peraturan larangan terbang dari Indonesia oleh otoritas Hong Kong bersifat universal, sehingga berlaku untuk seluruh maskapai yang terbang ke Hong Kong. 

“Cathay Pacific juga mendapatkan sanksi yang sama,” kata Novie melalui pesan singkat kepada detikcom. 

Novie menilai larangan terbang ini sah-sah diberlakukan. Menurutnya, semua negara berhak melakukan upaya mencegah penyebaran virus COVID-19 masuk ke negaranya.


Sumber: detik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Program kerja APDESI Agar Selaras dengan Visi dan Misi Pemda

April 20, 2026

Dr Syaifullah Muhammad Raihan Penghargaan KAHMI Award 2026

April 17, 2026

Kapolda Aceh Salur Bantuan untuk Bayi yang Ditemukan di Aceh Jaya

Maret 27, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

Maret 12, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.