Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

REDAKSIBy REDAKSIMei 9, 20222 Mins Read
Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati Mei 9, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati Mei 9, 2022
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada Tarmizi (53) karena menyelundupkan 218 kg sabu. Sabu itu dikirim dari bandar narkoba di Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jantho yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (9/5/2022). Di mana kasus bermula Tarmizi menerima order dari Nasir (DPO) pada Juni 2021 untuk menyelundupkan sabu dengan upah Rp 300 juta. Tarmizi kemudian merekrut Ruslan Muhamad.
Mereka lalu memberi boat kecil di Bireuen seharga Rp 28 juta. Operasi penyelundupan direncanakan akan dilakukan usai Idul Adha 2021.
Dengan boat, Tarmizi mengajak Ruslan Muhamad dan Aidul Nur ke laut lepas. Nasir kemudian mengirimkan SMS koordinat bongkar-muat sabu di tengah laut dini hari.
Sejurus kemudian, Tarmizi bertemu boat dari Malaysia yang membawa sabu dan dilakukan bongkar-muat. Buru-buru setelahnya mereka berpisah dan Tarmizi kembali ke Aceh membawa 218 kg sabu.
Sesampai di darat, pergerakan mereka sudah terendus aparat BNN dan dibekuk. Komplotan itu tidak bergerak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Agung Rahmatullah dengan anggota Keumala Sari dan Rizqi Nurul Awaliyah.
Mengapa majelis menjatuhkan hukuman mati ke Tarmizi? Berikut alasannya:
1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika;
2. Perbuatan Terdakwa membahayakan dan merusak generasi bangsa;
3. Perbuatan Terdakwa memperluas peredaran narkotika;
4. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
5. Narkotika sabu dalam tindak pidana ini berjumlah besar;
6. Terdakwa ikut langsung menerima narkotika sabu;
7. Terdakwa merupakan pengendali tindak pidana ini;
8. Terdakwa terlibat aktif dalam melakukan tindak pidana ini.
“Terdakwa berperan besar dalam penyelundupan narkotika sabu tersebut mulai dari persiapan sampai dengan menyimpan narkotika sabu tersebut serta dengan barang bukti narkotika sabu yang diselundupkan Terdakwa dengan berat berat bruto 218 kg yang apabila bisa diedarkan maka dengan rata-rata konsumsi 1 (satu) gram per orang akan ada lebih dari 218.000 orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa,” sebut Majelis.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana mati sudah sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dengan didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. 
“Oleh karena itu pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya haruslah dikesampingkan,” beber majelis. (rn/red)
Baca Juga :  Wakapolda Aceh Jadi Pemateri pada Raker PLN UID Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.