Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Perusahaan Diminta Serius Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

REDAKSIBy REDAKSIMaret 29, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Perusahaan Diminta Serius Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Maret 29, 2021
Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH saat menyampaikan arahan dalam rakor pencegahan Karhutla, Senin (29/3/2021)

RILIS.NET, Aceh Timur – Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan, Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH menggelar rapat koordinasi dengan pihak perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Timur, di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (29/3/2021).

Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH atau yang akrab disapa Rocky pada kegitaan itu mengatakan, terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebelumnya telah menyampaikan intruksi dalam rapat koordinasi pada 22 Februari 2021 lalu.
“Untuk itu upaya pencegahan harus diprioritaskan, infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai ditingkat bawah, selain itu, semua pihak harus mencarikan solusi yang permanen untuk mencegah, dan menangani kebakaran dan lahan, untuk tahun yang akan datang, kemudian, tidak membiarkan api membesar sehingga sulit untuk dikendalikan. Yang terakhir, langkah penegakan hukum tanpa kompromi, tegas terhadap siapapun, baik itu konsesi milik korporasi, milik perusahaan maupun di masyakat,” kata Bupati Aceh Timur Rocky saat mengawali kegiatan itu.
Oleh sebab itu Bupati Aceh Timur ini berharap, adanya upaya kerjasama semua pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, apalagi memasuki musim kemarau, agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi di Kabupaten Aceh Timur.
Rocky turut meminta kepada pihak perusahaan agar dilakukannya sosialisasi kepada bawahan ataupun para pekerja dilapangan, agar guru tidak membakar sembarangan dalam membersihkan lahan, begitu juga dengan instansi terkait, Rocky juga turut meminta agar nantinya dapat disurati kedesa-desa sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran.
“Kepada pihak perusahaan tolong juga disosialisasikan kepada para pekerja, agar mereka tau, jangan nanti saat terjadi kebakaran masyarakat yang disalahkan, untuk itu sosialisasi itu sangat perlu dilakukan,” ajak Bupati Aceh Timur Rocky.
Selain itu, tambah Bupati Aceh Timur, terkait larangan pembakaran juga diatur dalam pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
“Dengan demikian larangan membakar juga menjadi lebih luas bukan hanya bagi pemegang izin, penegakan hukum dilakukan dengan sanksi administrasi, perdata, dan juga pidana,” tambahnya.
Tak hanya itu, sambung Rocky, setiap perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran hutan dan lahan turut dimintakan pertanggungjawabannya.
“Perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,” ujar Rocky.
Sementara itu, terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), juga tanggung jawab sosial perusahaan antara lain telah diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT, dan juga ada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,” sebut Bupati Aceh Timur yang akrab disapa Rocky pada kegiatan itu.
Acara itu turut dihadiri antara lain, unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, unsur TNI dan Polri, Pimpinan Perusahaan Perkebunan, serta sejumlah undangan lainya yang turut menghadiri kegiatan itu. (rn/aqb)

Baca Juga :  Bantu Pengungsi Rohingya, HMI Aceh Timur Lakukan Penggalangan Dana
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.