RILIS.NET, LANGSA – Pj Walikota Langsa Syaridin resmi melantik Rahmadhani sebagai Pergantian Antara Waktu (PAW) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa periode 2023-2028. Jumat (12/7/2024), di aula Sekretariat Daerah Kota Langsa .
Rahmadhani dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 831 Tahun 2024 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028.
Dengan dilantiknya Rahmdhani maka Anggota Komisioner KIP Langsa kembali lengkap menjadi lima, karena sebelumnya satu anggota KIP telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akibat tersandung kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
“Saya mewakili Pemerintah Kota Langsa dan masyarakat Kota Langsa mengucapkan selamat kepada saudara Rahmadhani yang baru saja dilantik sebagai PAW anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028,” ucap Pj Walikota Langsa.
Syaridin berharap anggota KIP yang baru dilantik untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sepenuh hati. (rn/rd)
Editor: Mahyud