Diketahui kondisinya tidak memungkikan melakukan Perekaman Ke Dukcapil, Karna Sudah lansia lama sakit, hanya bisa duduk dan berbaring, Ia berdomisili di Gampong Lhok Panjoe, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, kamis (21/10/2021).
Drs.Faisal, M.AP Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui kepala bidang Daftar Penduduk (Dafduk), Azhar.SE menyampaikan pihaknya menindaklanjuti laporan Prangkat Gampong Lhok Panjoe, bahwa ada salah satu warganya bernama Syarifah Penyandang Disabilitas, belum mempunyai KTP elektronik.
“Mengetahui hal tersebut kami dari Dukcapil Langsung membuat jadwal turuk langsung ke Kecamatan Darul Ihsan, juga melakukan Perekaman e-KTP di Kantor Camat Setempat bagi Masyarakat yang belum mempunyai e-KTP, KIA dan Akte Kelahiran.
Setelah selesai kegiatan di kantor Camat, kami bersama Anggota Langsung membawak semua Perangkat Alat Perekaman e-KTP ke Gampong Lhok Panjoe dan melakukan perekaman di kediamanya.” Ujar Azhar.
Pada kesempatan yang sama Syahdannur, SIP, M.AP, Camat Darul Ihsan mengatakan “berkat kerjasama sama pemerintah Gampong dengan kecamatan dan kabupaten akhirnya Nek Syarifah bisa memiliki KTP elektronik”.
Nada yang sama juga di sampaikan oleh Asnawi, selaku keuchik Lhok panjoe atas kerjasama perangkat desa dan Pihak kecamatan Nek Syarifah sudah dilakukan Perekaman.
“Sebelumnya Nek Syarifah Salah satu lansia Miskin, menerima Bantuan BPNT dari Dinsos dikarnakan belum melakukan perekaman sepertinya diblokir kepesertaan nya oleh Pusat, Setelah e-KTP selesai akan kita usulkan kembali ke Dinsos, “Ujar Keuchik.(rn/aqb)