Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

PN Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur Yang Terjerat Kasus Sabu, JPU: Akan Kasasi ke MA

REDAKSIBy REDAKSIJuli 2, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
PN Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur Yang Terjerat Kasus Sabu, JPU: Akan Kasasi ke MA Juli 2, 2020
Kajari Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur akhirnya memvonis bebas Angggota DPRK Aceh Timur dari  Fraksi PKS Syahrul A Gani yang terjerat kasus sabu beberapa waktu lalu.

Dia dibebaskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Apri Yanti, SH MH, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, (2/7/2020) di Pengadikan Negeri Aceh Timur, karena dianggap tidak terbukti bersalah.

Sidang yang berlangsung secara video conference (vicon) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Apri Yanti, SH. MH, turut didampingi oleh Hakim Anggota masing-masing Khalid SH dan Irwandi SH,  yang mulai sekitar pukul 14.30 WIB, turut dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Misra Purnamawati SH, serta Muhammad Iqbal SH.

Syahrul A Gani, Anggota DPRK Aceh Timur ini dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dengan subsidair 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang terdiri dari Muliana, Edi Suhadi dan Fajar Adi Putra.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur  Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH mengatakan, ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap kasasi pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur.

“Dan setelah menyatakan kasasi ada waktu 14 hari untuk membuat memory kasasi. Terkait vonis ini JPU nyatakan akan Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH MH. Kamis (2/7/2020).

Baca Juga :  UKM Harus Tingkatkan Ekonomi dengan Cara Halal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

November 5, 2025

Abrasi di Pantai Pelangi Meluas, Bupati Al-Farlaky Rencanakan Pasang Batu Pemecah Ombak

November 4, 2025

Bupati Al-Farlaky Sidak Depot Pupuk Tegaskan Penjualan Harus Sesuai HET

November 4, 2025

Bupati Aceh Timur Pimpin Apel Siaga Bencana Tahun 2025

November 4, 2025

Hari ini Kafilah Aceh Timur Tampil di 8 Cabang MTQ Aceh XXXVII di Pidie Jaya

November 3, 2025

Aceh Timur Mulai Tampil pada 13 Cabang Perlombaan MTQ Aceh XXXVII

November 2, 2025

Bupati Al-Farlaky Minta Peserta Kafilah Aceh Timur Tampil Prima

November 1, 2025

Bupati Al-Farlaky Minta Kafilah MTQ dari Aceh Timur Harumkan Nama Bumi Nurul A’la

Oktober 30, 2025

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kapolda Aceh: Pemuda Penentu Sejarah Berikutnya

Oktober 28, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.