Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

PN Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur Yang Terjerat Kasus Sabu, JPU: Akan Kasasi ke MA

REDAKSIBy REDAKSIJuli 2, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
PN Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur Yang Terjerat Kasus Sabu, JPU: Akan Kasasi ke MA Juli 2, 2020
Kajari Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur akhirnya memvonis bebas Angggota DPRK Aceh Timur dari  Fraksi PKS Syahrul A Gani yang terjerat kasus sabu beberapa waktu lalu.

Dia dibebaskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Apri Yanti, SH MH, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, (2/7/2020) di Pengadikan Negeri Aceh Timur, karena dianggap tidak terbukti bersalah.

Sidang yang berlangsung secara video conference (vicon) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Apri Yanti, SH. MH, turut didampingi oleh Hakim Anggota masing-masing Khalid SH dan Irwandi SH,  yang mulai sekitar pukul 14.30 WIB, turut dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Misra Purnamawati SH, serta Muhammad Iqbal SH.

Syahrul A Gani, Anggota DPRK Aceh Timur ini dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dengan subsidair 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang terdiri dari Muliana, Edi Suhadi dan Fajar Adi Putra.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur  Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH mengatakan, ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap kasasi pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur.

“Dan setelah menyatakan kasasi ada waktu 14 hari untuk membuat memory kasasi. Terkait vonis ini JPU nyatakan akan Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH MH. Kamis (2/7/2020).

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kecamatan Julok
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.