RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Polda Aceh Amankan 150 Ton Material Penambangan Ilegal

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 26, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

 

Polda Aceh Amankan 150 Ton Material Penambangan Ilegal Februari 26, 2021
Polda Aceh amankan  150 ton material (Foto: Antara)

RILIS.NET, Banda Aceh – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan 150 ton material hasil penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (26/2), mengatakan penemuan material tambang tersebut hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Baca Juga :  Gejala Demam Usai Vaksinasi Tunjukkan Vaksin Bekerja
“Penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tumpukan hasil penambangan ilegal di KPLP Tapak Tuan,” katanya.
Dengan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dan Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi, ia mengatakan dari hasil penyelidikan, tumpukan hasil penambangan ilegal tersebut dilakukan perusahaan CV NM.
“Penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang, dan Labuhan Haji Timur,” kata dia.
Kegiatan perusahaan tersebut, kata Winardy, menampung, memanfaatkan, mengangkut material penambangan ilegal dari Kecamatan Sawang menuju lokasi penumpukan di Kantor KPLP Tapak Tuan.
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan khusus dari pejabat yang berwenang. Hasil penambangan tersebut ditumpukan di KPLP Tapaktuan, Ibu Kota Kabupaten Aceh Selatan.
“Dalam kasus tersebut, petugas sudah memeriksa tujuh saksi, seorang di antaranya pengawas di perusahaan tersebut. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM,” kata Kombes Pol Winardy. 
Sumber: Antara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022

Menkopolhukam Konfirmasi Presiden Jokowi Akan Temui Putin

Juni 20, 2022

Diduga Curi HP Penjual Kebab di Langsa, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

Juni 19, 2022

Satu Orang Terduga Pelaku Penembakan Dua Warga Indrapuri Kembali Ditangkap

Juni 18, 2022

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Kota Langsa, Kejati Sudah Periksa 10 Orang

Juni 17, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.