Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polda Aceh Masih Selidiki Lokasi Pembakaran Bendera Merah Putih

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 21, 20222 Mins Read
Polda Aceh Masih Selidiki Lokasi Pembakaran Bendera Merah Putih Agustus 21, 2022
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki asal usul, termasuk pelaku dan lokasi pembakaran bendera merah putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial (medsos).

“Kita masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar tersebut. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Minggu (21/8).

Winardy menceritakan, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13:57 WIB.

Baca Juga :  Baru Menjabat, Kapolres Aceh Timur Silaturahmi Dengan Bupati Al-Farlaky

NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

Baca Juga :  Mengancam Penjual Pulsa di Kota Idi Dengan Parang, Pelaku Diringkus Polisi

“Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu. Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” sebut Winardy.

Baca Juga :  Putra Din Minimi Lulus Seleksi Prajurit TNI AD

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

“Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan. Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak!,” imbau Winardy. (rn/red)

Polda Aceh Selidiki Pembakar Bendera Merah-putih
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

November 5, 2025

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kapolda Aceh: Pemuda Penentu Sejarah Berikutnya

Oktober 28, 2025

Kodam IM jadi Lokasi Latihan Kontinjensi Sesko TNI

Oktober 27, 2025

Sertijab, Kompol Parmohonan Harahap Jabat Kasatreskrim  Polresta Banda Aceh 

Oktober 27, 2025

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga TPI Kuala Leuge Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Oktober 24, 2025

Kapolda Aceh Minta Personil Polri Tidak Sakiti Hati Masyarakat

Oktober 20, 2025

Polda Aceh Bentuk 94 Kampung Bebas dari Narkoba

Oktober 15, 2025

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Komunitas Ojol

Oktober 14, 2025

Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Oktober 8, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.