Kajari Kabuptaen Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH |
RILIS.NET, Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan tuntaskan tiga perkara kasus korupsi. Selain kasus korupsi bantuan Covid-19 pada Madrasah, juga para tersangka yang tersandung dengan kasus tukar guling pengadaan tanah tol Bojong juga divonis penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, kasus perkara tukar guling tanah tol telah selesai diputuskan pada 8 Maret 2022 lalu, dengan tersangka dua orang yakni mantan Kepala Desa Bojong Minggir Budi Lenggono, dan Eko Suharso selaku ketua panitia pengadaan tanah.
“Keduanya terbukti dan secara sah telah melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Budi Lenggono diputuskan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, serta denda Rp50 juta rupiah dan subsider 3 bulan, uang pengganti Rp78 juta rupiah subsider 8 bulan,” terang Kajari Pekalongan Abun Hasbulloh.
Sedangkan terpidanan Eko Suharso diputus hukuman 1,9 tahun dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp50 juta rupiah dan subsider 3 bulan, uang pengganti Rp140 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan.
“Kedua tersangka setelah dibacakan putusan oleh Pengandilan Tipikor Semarang menerima hasil persidangan dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tambah Abun Hasbulloh Syambas, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, pada putusan persidangan perkara korupsi pemotongan bantuan Covid-19 untuk Madrasah, yang digelar pada Senin (14/3/2022) lalu, hakim memutuskan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin telah terbukti melanggar pasal pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kanan dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara, dan denda Rp250 juta rupiah, serta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 400 juta rupiah dan subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara potong masa tahanan, serta denda Rp 200 juta rupiah, subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 65 juta rupiah dan subsider 4 bulan kurungan,” sebut Abun Hasbulloh.
Sementara itu dalam perkara yang sama Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Zaenal Arifin yang telah terbukti menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin, mereka dijerat pasal 21 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 250 juta rupiah, dan subsider 4 bulan penjara.
“Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tipikor, ketiga tersangka menyatakan pikir-pikir,” tandas Abun Hasbulloh Syambas.
Kajari Kabuptaen Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas turut menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkehidupan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis, bagi yang belum faham silahkan datang kita akan melayaninya.” Pungkas Abun Hasbulloh Syambas. (rn/red)