Para tersangka hadir dalam konferensi pers di Polres Aceh Timur (Foto: Ist) |
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, M diamankan pada 7 Januari 2022 lalu di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara selanjutnya petugas menuju desa tersebut, dan berhasil membawa dan mengamankan tersangka,” kata Miftahuda Dizha Fezuono.
Kemudian tambahnya, tersangka dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh M, mantan Keuchik Matang Jrok, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 523.107.700, Nilai tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Timur, Senin (7/2/2022).
Selanjutnya tambah Kasat, kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, diantaranya pengungkapan pelaku jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak perempuan berumur 16 tahun, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
“Kasus ini terjadi sekira Bulan September tahun 2021 lalu, di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan AZ warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Miftahuda Dizha Fezuono.
Selain itu, juga terdapat satu kasus Perlindungan Perempuan yakni pengungkapan pelaku tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, yang terjadi pada Hari Selasa, 1 Februari 2022 lalu di Desa Alue Batee, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Yang menjadi korban anak perempuan umur 15 tahun, yang dibawa lari ke Medan oleh kawan dekatnya berinisial JW (20), warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
“Orang tua korban yang tidak terima anak perempuannya dibawa lari kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan pelaku berhasil diamankan bersama korban saat berada di Medan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin sore itu juga terungkap sejumlah kasus lainnya yang ditangani oleh Polres Aceh Timur, yakni pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Novrizaldi SH yang mengawali penyampaiannya kepada media menyebutkan, satuannya pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu juga berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Sebanyak 300 gram (bruto) narkotika jenis sabu berikut dua pelaku berhasil kami amankan, masing-masing berinisial SA (26), warga Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang dan MTA (47) warga Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kasatnarkoba AKP Novrizaldi. (rn/red)