RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Diduga Selewengkan APBG Rp500 Juta Lebih, Keuchik di Aceh Timur Diamankan Polisi

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 7, 20223 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diduga Selewengkan APBG Rp500 Juta Lebih, Keuchik di Aceh Timur Diamankan Polisi Februari 7, 2022
Para tersangka hadir dalam konferensi pers di Polres Aceh Timur (Foto: Ist)

 RILIS.NET, Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan mantan Keuchik (kades) Gampong Matang Jrok, Kecamatan Mandat berinisial M karena diduga melakukan penyelewengan APBG tahun anggaran 2018, sebesar Rp500 juta rupiah lebih.


Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, M diamankan pada 7 Januari 2022 lalu di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara selanjutnya petugas menuju desa tersebut, dan berhasil membawa dan mengamankan tersangka,” kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Kemudian tambahnya, tersangka dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh M, mantan Keuchik Matang Jrok, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 523.107.700, Nilai tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Timur, Senin (7/2/2022).

Selanjutnya tambah Kasat, kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, diantaranya pengungkapan pelaku jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak perempuan berumur 16 tahun, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Kasus ini terjadi sekira Bulan September tahun 2021 lalu, di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan AZ warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Miftahuda Dizha Fezuono.
Selain itu, juga terdapat satu kasus Perlindungan Perempuan yakni pengungkapan pelaku tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, yang terjadi pada Hari Selasa, 1 Februari 2022 lalu di Desa Alue Batee, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Yang menjadi korban anak perempuan umur 15 tahun, yang dibawa lari ke Medan oleh kawan dekatnya berinisial JW (20), warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
“Orang tua korban yang tidak terima anak perempuannya dibawa lari kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan pelaku berhasil diamankan bersama korban saat berada di Medan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin sore itu juga terungkap sejumlah kasus lainnya yang ditangani oleh Polres Aceh Timur, yakni pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Novrizaldi SH yang mengawali penyampaiannya kepada media menyebutkan, satuannya pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu juga berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Sebanyak 300 gram (bruto) narkotika jenis sabu berikut dua pelaku berhasil kami amankan, masing-masing berinisial SA (26), warga Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang dan MTA (47) warga Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kasatnarkoba AKP Novrizaldi. (rn/red)
Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Terancam Hukuman Mati
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

September 18, 2023

Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

September 18, 2023

Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

September 18, 2023

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

September 14, 2023

Buntut Kericuhan Pulau Rempang, Polri Kirim 400 Personil Tambahan

September 14, 2023

15 Pelaku Judi Online Diamankan Tim Subdit Siber Polda Aceh 

September 13, 2023

Polri, BP Batam, dan Masyarakat Selesaikan Konflik Rampang Secara Musyawarah

September 11, 2023

Disparpora Aceh Timur Kukuhkan Kelompok Sadar Wisata

September 7, 2023

Penipu Berkedok Rumah Dhuafa di Bireuen Diringkus Polisi

September 7, 2023

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI

September 7, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.