RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur Polda Aceh memusnahkan 5 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara memblender. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolres setempat, Kamis (10/10/2024).
Selain Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, hadir juga Pj Bupati Amrullah M Ridha SSos MSc dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur DR Lukman Hakim SH MH serta perwakilan dari Kodim 0104 dan juga Pengadilan Negeri Idi, Kalapas serta BNN Kota Langsa.
Kapolres mengatakan, barang bukti didapatkan dari dua tersangka dari wilayah hukum Polda Sumatera Utara dan berhasil diamankan pada tanggal 03 Agustus 2024 di wilayah hukum Polsek Darul Aman, Aceh Timur.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhkan diri dari narkoba.“Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika ke Polres Aceh Timur.” Terang Nova.
Sementara itu Pj Bupati Aceh Timur usai pemusnahan mengapresiasi ketegasan Polres Aceh Timur dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur.
“Peredaran narkotika semata mata bukan tugas dan tanggung Polri, namun tugas kita bersama. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu merapatkan barisan mencegah segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Timur, baik itu pengguna ataupun pengedar,” tegas Amrullah.
Pemusnahan sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai lalu diblender hingga hancur dan larut. Selanjutnya hasil larutan dari narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septik tank. (*)