Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Lima Sindikat Curanmor Lintas Wilayah

REDAKSIBy REDAKSIMei 31, 20222 Mins Read
Polres Aceh Timur Tangkap Lima Sindikat Curanmor Lintas Wilayah Mei 31, 2022
Lima pelaku curanmor ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILS.NET, ACEH TIMUR – Sepak terjang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah berakhir setelah diciduk Satreskrim Polres Aceh Timur.

Lima pelaku curanmor berhasil diamankan oleh petugas dalam rangka Operasi Sikat Seulawah (OSS) 2022 yang berlangsung dari tanggal 20 Mei sampai 9 Juni 2022.

Dari tangan lima pelaku, tujuh sepeda motor dengan berbagai jenis berhasil disita oleh polisi, hasil aksi kejahatan para pelaku sejak Nopember 2021 sampai dengan Januari 2022 di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK dan Kasihumas AKP A S Nasution SH mengatakan, kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  GeMPAR Aceh: Bimtek LEMPANA Ilegal Jika Tidak Ada Rekomendasi Kemendagri

“Kelima pelaku tersebut diantaranya adalah; TR (27), ED (42), dan IW (40) ketiganya warga Kota Langsa, kemudian YS (30) warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dan SF (28), warga Desa Gampong Masjid, Kecamatan Nurussalam,” sebut Kapolres, Senin, (30/5).

Kapolres turut menyampaikan kepada warga agar selalu hati-hati dan waspada, terutama dalam antisipasi tindak pidana, karena kejahatan bisa terjadi sewaktu-waktu dan kepada siapapun.

“Tetap hati-hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.” Imbau Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.

Baca Juga :  KPK Diminta Sadap Telepon Semua Kepala ULP dan Pokja di Aceh

Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor kepada warga yang menjadi korban, dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Salah seorang korban pencurian kendaraan bermotor, Irmayani (32) warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk mengucapkan terima kasih kepada aparat Kepolisian Polres Aceh Timur.

“Saya sangat berterima kasih sekali dengan aparat Kepolisian Polres Aceh Timur, karena sudah bekerja keras hingga dapat menemukan sepeda motor saya yang hilang dicuri,” ucap Irmayani.

Baca Juga :  Efek Bimtek Meluas, Sejumlah Massa Demo di Kejari dan Kantor Bupati Aceh Timur

Dikatakannya, sepeda motor Honda Beat miliknya yang dibeli dengan cara kredit itu hilang dicuri ketika diparkirkan di lapangan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur saat ia dan anaknya mengikuti vaksinasi.

Begitu selesai mengikuti vaksin dan kembali ke tempat yang ia parkir, sepeda motor sudah tidak ada lagi.

“Kemudian saya membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur, beberapa waktu yang lalu, petugas dari Satreskrim Polres Aceh Timur menghubungi saya dan memberitahukan kalau sepeda motor saya ditemukan. Dengar kabar baik itu, saya merasa senang,” pungkas Irmayani. (rn/aqb)

Ditangkap Lintas Wilayah Pelaku Curanmor Polres Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.