RILIS.NET, BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan sadap semua nomor telepon Kepala ULP yang ada di Aceh. Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh Askhalani, Rabu, 17 Januari 2024.
Menurut Askhalani, penyadapan juga harus dilakukan terhadap seluruh anggota kelompok kerja (Pokja) di unit pelelangan.
Bukan tanpa sebab, menurut Askhalani, GeRAK Aceh menerima sejumlah laporan terkait kongkalikong pejabat ULP, pokja untuk menentukan pemenang tender. Oleh sebab itu ia berharap KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di Aceh untuk memberikan efek jera.
“Dengan menyadap para pejabat itu, baik kepala ULP atau pokja, setidaknya gerak-gerik mereka menjadi lebih terbatas. KPK juga harus melihat betapa masifnya praktik korupsi di Aceh dan itu membutuhkan shock therapy,” sebut Koordinator GeRAK Askhalani.
Sambung Askhalani, banyak pejabat daerah yang mendudukkan sosok yang dapat mereka setir sebagai kepala unit layanan pengadaan dan dalam pokja di ULP.
Karena di tangan merekalah paket-paket pekerjaan di pemerintah dilelang. Di saat yang sama, kata Askhalani, terutama di provinsi dan kabupaten kota di Aceh, anggaran daerah masih menjadi satu-satunya sumber keuangan yang bisa digiring untuk kepentingan partai politik atau politikus untuk sebagai sumber dana pemilihan umum.
Dengan peran sebagai penentu pemenang lelang pekerjaan milik pemerintah, Askalani mengatakan KPK perlu mengawasi seluruh kepala ULP agar tidak dimanfaatkan oleh kepala daerah, penjabat kepala daerah, dan poltikus di parlemen.
“Tidak hanya di Aceh. Pengawasan ini seharusnya dilakukan juga di seluruh daerah. Termasuk juga pokja-pokja kementerian yang ada di daerah. Jika tidak diawasi secara ketat, ULP dapat berubah menjadi akronim unit layanan penyamun,” kata Askhalani.
Askhalani juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses tender dan pengadaan di daerah masing-masing.
Masyarakat diminta untuk mengadukan kecurangan yang mereka ketahui lewat sejumlah saluran yang dibuat KPK, seperti call center KPK 198, SMS 0858-8-575-575, WhatsApp 0811-959-575, email: pengaduan@kpk.go.id, KPK Whistleblower System (kws.kpk.go.id), dan PO Box 575 Jakarta 10120.
“Kami juga bakal melaporkan aduan masyarakat yang kami terima sepanjang tahun lalu ke KPK,” kata Askhalani,” pungkas Askhalani. (rn/red)