RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

REDAKSIBy REDAKSIJuni 22, 20222 Mins Read
Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang Juni 22, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang.

“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga :  Dilapor Ke Polda Aceh Oleh PPNI, Wabup Aceh Timur Bantah Lakukan Kekerasan Fisik ke Perawat

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.

“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga :  Diduga Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Warga Ranto Peureulak Ditangkap Polisi

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (rn/rl)

Deportasi Jepang Polri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

12 Unit Sepmor Diamankan dari 11 Tersangka, Warga yang Kemalingan Silahkan ke Polres Aceh TimurĀ 

Maret 27, 2023

Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan

Maret 27, 2023

Enggan Perbaiki Lobang Jalan Berlubang, YARA Gugat Pj Walikota Lhokseumawe ke Pengadilan

Maret 24, 2023

Ketua KIP Kota Langsa Dilaporkan ke DKPP RI oleh Anggota PPK

Maret 23, 2023

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla

Maret 20, 2023

Edarkan Sabu dalam Lapas Kelas llB Langsa, Dua Napi Diringkus

Maret 19, 2023

Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Di Kota Langsa

Maret 9, 2023

Kapolda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Maret 8, 2023

Angkut BBM Bersubsidi dari SPBU, Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku

Maret 3, 2023

Diduga Tanpa Izin, Polisi Selidiki Penambangan Minerba di Pante Bidari Aceh Timur

Maret 2, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.