RILIS.NET, ACEH BARAT – Sedikitnya ada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak daerah.
Mereka diperiksa sejak Senin, 4 Maret hingga Selasa, 5 Maret 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak daerah, yang mencapai hingga miliaran rupiah itu
“Enam ASN yang kita periksa ini semuanya pernah dan masih bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto pada Senin.
Menurut Siswanto, pemeriksaan enam ASN tersebut dilakukan setelah Kejari Aceh Barat meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak tersebut ke tingkat penyidikan pada pekan lalu.
Tambahnya, penyidikan dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi kerugian keuangan negara, yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terjadi dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022, terhadap pembayaran insentif pemungutan pajak daerah, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan puluhan ASN dan pihak lainnya di BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan tersebut meliputi insentif pemungutan pajak daerah, di antaranya pungutan pajak penerangan jalan umum (PPJU) serta sejumlah pungutan retribusi dan pajak daerah lainnya.
“Masih banyak pihak yang akan kami periksa untuk dimintai keterangan, kami tetap fokus menuntaskan kasus ini hingga tuntas ke muka persidangan nantinya,” pungkasnya. []