Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Praktik Korupsi di RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIOktober 31, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Praktik Korupsi di RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka Oktober 31, 2019
Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH

rulisNER, Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa resmi telah menahan Wakil Direktur Administrasi (ADM) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Azahar Pandapotan dalam kasus pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalansi pada RSUD tahun 2016 lalu.

Bersama Azhar Pandapotan, petugas turut menahan 3 orang lainnya yakini DI anggota Pokja ,DS selaku Direktur CV Indodaya Bio Mandiri Dan ST Direktur CV Serasi Nusa Indomec pada Selasa (29/10/2019) kemarin. Penahanan itu sangat erat kaitannya dengan pratik kong kali kong saat prmenangan proyek senilai Rp1,8 miliar yang didanai dari APBK Kota Langsa tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH kepada media mengatakan dari tiga harga pembanding dalam lelang itu yakni CV.Satya Abadi, CV.J&J Powerindo serta CV.Indojaya Sinergi, adalah tidak benar sebagai harga pembanding.

Kajari menambahkan, karena setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di akui bahwa dalam proses lelang pihak Pokja DI atas perintah atasannya yakni PPK Wadir ADM RUSD berinisial AP menyiasatinya, agar ada ada bintang dalam pengadaan tersebut yang akan di hubungi oleh Sutrisno.

“Selanjutnya sudara Sutrisno akan meng hubungi DI agar saling mengirim data – data penawaran melalui E-mail. Karena pada saat melakukan penawaran Sutrisno memiliki perusahan sendiri yakni CV Serasi Nusa Indomec, kemudian meminjam perusahaan dari Medan yaitu CV.Jovi Kurnia, sedangkan yang dimenangkan yaitu CV.Indojaya Bio Mandiri dengan Direktur Dony Sukma yang masih rekanam Sutrino,” sebut Kajari Langsa.

Akibat praktik kong kali kong itu dalam  upaya untuk memenangkan perusahaan tertentu telah telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 269.675.190 rupiah, berdasarkan LHP BPK RI No 28/LHP/XX/2019 tanggal (16/9/2019).

Saat ini ke empat tersangka resmi ditahan di LP kelas ll B Langsa okeh penyidik selama 20 hari, dari 29 Oktober sampai 17 November mendatang. “Penahanan ini dilakukan menghindari daribupaya mrlarikan diri serta penghilangam barang bukti,” sebut Ikhwan Nul Hakim.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Gelar Operasi Beras Murah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.