Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Praktik Korupsi di RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIOktober 31, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Praktik Korupsi di RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka Oktober 31, 2019
Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH

rulisNER, Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa resmi telah menahan Wakil Direktur Administrasi (ADM) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Azahar Pandapotan dalam kasus pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalansi pada RSUD tahun 2016 lalu.

Bersama Azhar Pandapotan, petugas turut menahan 3 orang lainnya yakini DI anggota Pokja ,DS selaku Direktur CV Indodaya Bio Mandiri Dan ST Direktur CV Serasi Nusa Indomec pada Selasa (29/10/2019) kemarin. Penahanan itu sangat erat kaitannya dengan pratik kong kali kong saat prmenangan proyek senilai Rp1,8 miliar yang didanai dari APBK Kota Langsa tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH kepada media mengatakan dari tiga harga pembanding dalam lelang itu yakni CV.Satya Abadi, CV.J&J Powerindo serta CV.Indojaya Sinergi, adalah tidak benar sebagai harga pembanding.

Kajari menambahkan, karena setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di akui bahwa dalam proses lelang pihak Pokja DI atas perintah atasannya yakni PPK Wadir ADM RUSD berinisial AP menyiasatinya, agar ada ada bintang dalam pengadaan tersebut yang akan di hubungi oleh Sutrisno.

“Selanjutnya sudara Sutrisno akan meng hubungi DI agar saling mengirim data – data penawaran melalui E-mail. Karena pada saat melakukan penawaran Sutrisno memiliki perusahan sendiri yakni CV Serasi Nusa Indomec, kemudian meminjam perusahaan dari Medan yaitu CV.Jovi Kurnia, sedangkan yang dimenangkan yaitu CV.Indojaya Bio Mandiri dengan Direktur Dony Sukma yang masih rekanam Sutrino,” sebut Kajari Langsa.

Akibat praktik kong kali kong itu dalam  upaya untuk memenangkan perusahaan tertentu telah telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 269.675.190 rupiah, berdasarkan LHP BPK RI No 28/LHP/XX/2019 tanggal (16/9/2019).

Saat ini ke empat tersangka resmi ditahan di LP kelas ll B Langsa okeh penyidik selama 20 hari, dari 29 Oktober sampai 17 November mendatang. “Penahanan ini dilakukan menghindari daribupaya mrlarikan diri serta penghilangam barang bukti,” sebut Ikhwan Nul Hakim.

Baca Juga :  Selamat! Real Madrid Juara La Liga Musim 2021/2022
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.