Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Puluhan Kilogram Narkoba Dikendalikan Dalam Lapas Kelas llB Idi Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIDesember 3, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Puluhan Kilogram Narkoba Dikendalikan Dalam Lapas Kelas llB Idi Aceh Timur Desember 3, 2021

RILIS.NET, Aceh Timur – Lima Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 77 Kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Timur, pada Selasa (30/11) lalu.

Ironinya, puluhan narkoba yang disita dari para tersangka tersebut ternyata dikendalikan atas perintah narapidana (napi) pada lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH  melalui Kasi Intel Wendy Yufrizal yang turut dikonfirmasi rilis.net pada mengatakan, lima terdakwa yang dituntut mati yaitu, SSI,  MTI, TJK, RHT, dan FDL, dengan barang bukti sebanyak  77 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Wendy Yufrizal turut mengulas kronologis singkat pengungkapan itu, sebelumnya pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan koordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIB Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur untuk memeriksa salah seorang napi yang ada di lapas itu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 handphon dari berbagai merek sebagai sarana terdakwa untuk melakukan peredaran narkotika jenis abu,” sebut Wendy Yufrizal.

Lanjutnya, para pengedar ditangkap oleh BNN yang tengah patroli di laut pada Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp8 juta rupiah, Rp5 juta rupiah, hingga Rp3 juta rupiah.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Timur itu dimpimpin oleh Teuku Almadyan, sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Ike Ari Kesuma, dan Asra Saputra, masing-masingbsebagai hakim anggota. 

Sedangkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yaitu, Cherry Arida, Harry Arfhan, dan  M Ikbal Zakwan.
 
“Setelah persidangan selesai, para terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi,” terang Wendy. (rn/red)
Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wastafel
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Pejabat Eselon II Hingga Camat Tunjukkan Prestasi Kerja

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.