RILIS.NET, PIDIE – Proses rekrutmen Tim Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten Pidie secara tertutup yang dilakukan oleh Komisi I DPRK setempat dinilai telah mencederai Demokrasi di tanah air.
Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum dan kebijakan di Kabupaten Pidie Muharramsyah SH, Kamis (4/5/2023).
Meski tata cara pembentukan Timsel Calon Anggota KPU dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU, namun rekrutman dengan mekanis tertutup telah mencedrai nilai-nilai Demokrasi dan transparansi publik.
“Mekanisme rekrutmen tertutup berpotensi membuat Timsel terpilih hanya berasal dari mereka yang memiliki kedekatan dengan partai-partai yang mendiami Komisi I. Ini sangat tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” tegas Muharramsyah.
Menurutnya, metode seleksi tertutup cenderung bisa memastikan anggota timsel yang dipilih memiliki pengetahuan, kapasitas, dan perspektif jender yang baik. Namun, prosesnya harus dilakukan secara transparan dengan menetapkan kriteria timsel sehingga ruang-ruang negosiasi dan subyektivitas bisa dihindari.
“Jangan sampai sistem pemilihan tertutup membuat proses seleksinya tidak transparan, tambahnya.
Oleh sebab itu, menurut mantan aktifis SIRA pada masa lampau itu, sejak awal, Komisi I DPRK Pidie harus memiliki nama-nama dan mendata calon-calon potensial untuk dipilih menjadi timsel. Pendataan itu mesti dilakukan berdasarkan rekam jejak, pengetahuan, kapasitas, dan latar belakang.
Sebab, pada seleksi penyelenggara pemilu di 2018 menunjukkan ada timsel bermasalah, seperti melakukan politik uang dan tidak memiliki politik afirmasi.
Lalu untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang punya kapasitas, pengetahuan, dan pengalaman, maka timsel yang dibentuk juga harus memenuhi kriteria itu.
Dalam model seleksi tertutup tambahnya, agar Komisi I DPRK Pidie, tetap menjaga asas transparansi dan partisipasi publik. Nama-nama calon anggota timsel perlu dibuka ke publik agar masyarakat bisa memberikan laporan dan masukan terhadap rekam jejak calon timsel.
“Jangan sampai proses seleksi timsel yang tertutup justru menguatkan politik rekrutmen penyelenggara yang memiliki kedekatan dengan kelompok tertentu, organisasi masyarakat, dan partai politik tertentu sehingga mengganggu independensi penyelenggara setelah terpilih,” pungkasnya. (rn/rd)