RILIS.NET, BANDA ACEH – Satu orang terduga pelaku penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar dikabarkan kembali ditangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Aceh.
Informasi yang diperoleh media ini menyebut terduga pelaku penembakan Ridwan dan Maimun. Terduga pelaku berinisial MU ditangkap di Kabupaten Bireuun pada Kamis 16 Juni 2022 lalu.
Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas pertanian disawah milik orang tuanya yang ada di Kabupaten Bireuen.
Terduga MU dikabarkan juga telah dibawa ke Polda Aceh usai diamankan oleh pihak Kepolisian, namun sejauh ini media RILIS.NET belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polda Aceh. (rn/red)