Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Pidie Diamankan Polisi

REDAKSIBy REDAKSIJuni 26, 20242 Mins Read
Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Pidie Diamankan Polisi Juni 26, 2024
Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Pidie Diamankan Polisi. (Foto: dok. Polda Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di Pidie.

Baca Juga :  Peringati Ulang Tahun GAM, Eks Kombatan Diminta Ziarah Makam dan Santuni Yatim

“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Pidie,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas di lokasi, sehingga langsung diamankan.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Ormas Akan Gelar Demo Jilid ll dengan Massa Besar di Aceh Timur

Muliadi mengatakan, selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan alat berat dan seorang pengelola, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.

“Selain barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku yang berisi catatan pengeluaran material, kita juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola kegiatan tambang. Baik itu barang bukti maupun pengelola sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga :  KPK: Pengembalian Aliran Uang Hasil Korupsi Tidak Gugurkan Pidana

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi. (*)

Escavator Lokasi Tambang Pidie Tambang Ilegal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.