RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Sekda Aceh Timur Hadiri Rakor, Gubernur Minta Cegah Pemudik Lebaran

REDAKSIBy REDAKSIApril 29, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sekda Aceh Timur Hadiri Rakor, Gubernur Minta Cegah Pemudik Lebaran April 29, 2021
Sekda Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si

RILIS.NET, Aceh Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Gubernur Aceh melalui zoom meeting.

Rakor ini bertemakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penangaan Covid-19 di Tingkat Gampong.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang pencegahan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di setiap kabupaten/kota yang ada di Aceh.
Salah satu cara yang dilakukan yaitu, mencegah Mudik Lebaran Idul Fitri, hal ini dilakukan agar penyebaran virus Corona tidak menyebar luas pada saat libur lebaran nanti.
Selain Sekda, Rapat Koordinasi juga turut dihadiri Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H, Perwakilan Dandim Aceh Timur, Kepala BPBD, Ashadi, Direktur RSUD dr Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, serta Kadinkes Aceh Timur Saminan, di Aula Sekdakab Aceh Timur, Kamis (29/4/2021).
Dari data yang dipaparkan oleh sejumlah instansi terkait pada rapat virtual itu, kasus terpapar Covid-19 semakin menuju peningkatan dari sebelumnya. Untuk itu pencegahan mudik dilakukan agar dapat menekan angkat kenaikan kasus Covid-19.
Larangan mudik ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.19 tentang peniadaan mudik Hari Raya idul fitri 1442 H, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam rapat tersebut juga disebutkan, disarankan kepada Bupati dan Walikota, agar dapat menertibkan instruksi Gubernur Aceh tentang pelaksanaan PPKM Mikro sebagai tindak lanjut inmendagri No.9/2021 tentang PKM Mikro.
Kemudian disarankan kepada Kepala Daerah agar menentukan wilayah mana saja yang diwajibkan untuk melaksanakan PPKM Mikro berdasarkan Skala prioritas, dan disarankan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha. (rn/abr)

Baca Juga :  Kunjungi Kantor Harian Serambi Indonesia, Al-Farlaky: Ini Rumah Besar Saya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kasus Pembunuhan di Bireuen Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Juni 12, 2025

Klub Persiraja Sewa Stadion Rp1 Miliar Selama 5 Tahun

Juni 12, 2025

Bupati Al-Farlaky Fokus Tertibkan Aset Demi Dongkrak PAD Aceh Timur

Juni 11, 2025

Cek Langsung Kelapangan, Bupati Al-Farlaky Tinjau Dapur Makan Bergizi untuk Anak Sekolah

Juni 11, 2025

Bupati Al-Farlaky Minta pihak Rumah Sakit Jangan Persulit Masyarakat yang Ingin Berobat

Juni 10, 2025

Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media SosialĀ 

Juni 7, 2025

Kapolda Aceh Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025

Bupati Al-Farlaky dan Wabup Shalat Idul Adha di Idi Rayeuk, Tgk Wahed Uraikan Sejarah Nabi

Juni 6, 2025

Tak Mau Bedakan Antar Wilayah, Bupati Aceh Timur Gelar Pawai Takbiran di Peureulak Shalat di Idi

Juni 5, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.