Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kriminal

Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap

REDAKSIBy REDAKSIOktober 21, 20222 Mins Read
Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap Oktober 21, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap A (39) warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, karena diduga kuat telah menembak seorang mahasiswa dengan senapan angin.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasie Humas Salman Alfrasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penembak mahasiswa dengan senapan angin. Pelaku ditangkap di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis dini hari, 20 Oktober 2022, hanya berselang beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi.

Baca Juga :  Diduga Curi HP Penjual Kebab di Langsa, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

Salman menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi pada salah satu warung kopi di Kecamatan Muara Satu, pada Rabu malam, 19 Oktober 2022, pukul 22.30 WIB. Korbannya AH (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil.

“Penembakan itu terjadi saat korban hendak pulang ke kos, setelah rapat bersama teman di salah satu warung kopi. Kemudian, saat mengambil sepeda motor, korban berlari balik ke arah temannya sambil memegang mata kiri dan mengatakan dirinya telah ditembak,” papar Salman, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga :  Mengancam Penjual Pulsa di Kota Idi Dengan Parang, Pelaku Diringkus Polisi

“Setelah melihat mata korban berdarah, temannya langsung membawa korban ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan,” sambungnya.

Saat ini, kata Salman, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum.

“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Salman. (rn/ls)

Lhokseumawe Mahasiswa Pelaku penembakan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2 di Ringkus Polda Aceh

November 6, 2025

Pengaruh Judi Online, Kurir Shopee di Aceh Timur Nekat Habisi Temannya demi Uang 

September 4, 2025

Terduga Pelaku Pembunuhan Kurir Shopee Express Ditangkap Polres Aceh Timur 

September 4, 2025

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam

Juli 28, 2025

Sejumlah Pagar Besi di Kantor Dayah dan MAA Aceh Timur Raib 

Juli 28, 2025

Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penembakan Rumah Anggota Polisi ke JPU

Juli 25, 2025

93 Tersangka Diamankan dalam Operasi Seulawah 2025 Polda Aceh 

Juni 26, 2025

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak

Juni 16, 2025

Oknum Anggota TNI AL Ditangkap Warga Aceh Timur, Diduga Selundupkan Barang Ilegal

Juni 15, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.