RILIS.NET, LANGSA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) memberhentikan secara tetap anggota KIP Kota Langsa Iqbal Suliansyah, karena melanggar kode etik, dan saat ini ia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Langsa.
Pemberhentian Iqbal Suliansyah dibacakan dalam putusan sidang kode etik DKPP RI yang terbuka untuk umum pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 11.00 WIB, yang digelar di ruang sidang DKPP RI, Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang penyelenggara pemilu, yakni anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa divonis 1,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan akun Facebook bodong.
Menurut Majelis Hakim saat itu, Iqbal Suliansyah selaku terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Iqbal, Majelis Hakim PN Langsa dengan kasus yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya yaitu, Fahkran S yang juga adik ipar dari Iqbal Suliansyah dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana membenarkan bahwa sidang kasus Akun Facebook Bodong atas nama ‘Usman Udin’ sudah selesai dengan sidang putusan hukuman hari ini, Kamis (28/3/2024).
“Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Terdakwa Fakhran S dan Iqbal Suliansyah telah menjatuhkan putusan terhadap masing-masing Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan penuntut umum (PU),” jelasnya.
Sebelumnya, seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berinisial IS (36) dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3/2024) lalu.
Oknum penyelenggara pemilu yang baru saja dilantik itu dijerat dengan UU ITE, karena dinggap telah melakukan pencemaran nama baik institusi TNI, serta menghina loga organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Dalam menjalani aksinya itu, IS menggunakan akun Facebook bodong atas nama ‘Usman Udin’. Terdakwa disidangkan dengan salah seorang tersangka lainnya yang berinisial FS (26) yang juga merupakan adik ipar terdakwa. (rn/red)
Editor: Redha