RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Tengah

Terbukti Selingkuh, Ketua KIP Aceh Tengah Dipecat DKPP

REDAKSIBy REDAKSIJuni 24, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Terbukti Selingkuh, Ketua KIP Aceh Tengah Dipecat DKPP Juni 24, 2021
Ilustrasi

RILIS.NET, Aceh Tengah – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid, karena melanggar kode etik. Yunadi disebut terbukti selingkuh dengan istri orang.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” putus Ketua Majelis Hakim Alfitra Salamm dalam persidangan, Rabu (23/6/2021).
Persidangan digelar di gedung DKPP di Jakarta. Yunadi diadukan ke DKPP oleh Anwar melalui kuasanya, Wajadal Muna, dengan nomor perkara 131-PKE-DKPP/IV/2021.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai Yunadi terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan perempuan berinisial I, yang kini menjadi istrinya. Ketika hubungan perselingkuhan itu terjadi, I masih merupakan istri sah AR.
I dan AR diketahui bercerai pada 7 September 2020. Dalam persidangan, dijelaskan bahwa AR menceraikan istrinya karena I memiliki hubungan dengan Yunadi.
“DKPP berpendapat teradu terbukti menjalin hubungan dengan I sebelum AR menjatuhkan talak,” jelas anggota majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan.
Didik menjelaskan, keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dan AR membuktikan bahwa sikap dan tindakan Yunadi sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.
“Sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan psikis terhadap perempuan,” jelas Didik.
Sumber: detik

Baca Juga :  Warga Simpang Jernih Kesasar di Hutan Saat Cari Bunga untuk Istrinya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Sekda dan Sekwan Aceh Timur Masuk dalam Usulan Pj Bupati Versi DPRK

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022

Gantikan Nurmi Ali, Sofyan Terpilih Sebagai Ketua KIP Aceh Timur

Juni 21, 2022

Menkopolhukam Konfirmasi Presiden Jokowi Akan Temui Putin

Juni 20, 2022

Ini Alasan NasDem Pilih Anies, Andika dan Ganjar Jadi Bakal Capres

Juni 18, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.