Ilustrasi |
RILIS
.NET, Aceh Tengah – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid, karena melanggar kode etik. Yunadi disebut terbukti selingkuh dengan istri orang.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” putus Ketua Majelis Hakim Alfitra Salamm dalam persidangan, Rabu (23/6/2021).
Persidangan digelar di gedung DKPP di Jakarta. Yunadi diadukan ke DKPP oleh Anwar melalui kuasanya, Wajadal Muna, dengan nomor perkara 131-PKE-DKPP/IV/2021.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai Yunadi terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan perempuan berinisial I, yang kini menjadi istrinya. Ketika hubungan perselingkuhan itu terjadi, I masih merupakan istri sah AR.
I dan AR diketahui bercerai pada 7 September 2020. Dalam persidangan, dijelaskan bahwa AR menceraikan istrinya karena I memiliki hubungan dengan Yunadi.
“DKPP berpendapat teradu terbukti menjalin hubungan dengan I sebelum AR menjatuhkan talak,” jelas anggota majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan.
Didik menjelaskan, keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dan AR membuktikan bahwa sikap dan tindakan Yunadi sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.
“Sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan psikis terhadap perempuan,” jelas Didik.
Sumber: detik