Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Terlibat Judi Online, 9 Pria Dihukum Cambuk di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 21, 20241 Min Read
Terlibat Judi Online, 9 Pria Dihukum Cambuk di Aceh Timur Agustus 21, 2024
Terlibat Judi Online, 9 Pria Dihukum Cambuk di Aceh Timur. (Foto: dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sebanyak 9 orang pria terpidana kasus judi online di Aceh Timur dihukum Cambuk, Rabu (21/8/2024). Mereka dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur.

Kesembilan terpidana ini dianggap telah terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004, tentang hukum jinayat Perjudian di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  YARA Laporkan Korban Pelecehan Oknum dokter RS Peureulak Bertambah

Ke- 9 terpidana maisir tersebut dicambuk di bawah pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur, personel Kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah setempat.

Adapun kesembilan yang dicambuk ini mereka adalah, (JN) 18 kali cambuk,(IR) 23 kali cambuk,(KH) 8 kali cambuk,(AS) 12 kali cambuk.

Selanjutnya turut dicambuk (MH) 8 kali cambuk, serta (TR) 6 kali cambuk, (MT) 8 kali cambuk,(ZF) 10 kali cambuk dan terakhir (AG) sebanyak 8 kali cambuk.

Baca Juga :  80 Pekerja PT Adhi Karya Jalani Sweb Antigen, Hasilnya Masih Sama Tim Medis

Kepala Kejaksaan Negeri Idi Lukman Hakim mengatakan, sembilan terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dicambuk di depan umum.

“Dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Timur agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah ini,” sebut Lukman. []

Baca Juga :  Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim
9 Pria Aceh Timur Dicambuk Judi Online Terlibat Judi Online
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.