Zuraida dan Jefri (Foto: Tribun-Medan.com) |
RILIS.NET, Medan – Pada Sidang pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, menghadirkan ketiga terdakwa diruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020)
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Zuraida Hanum (41) dan Jefri Pratama (42) sering melakukan hubungan badan, bahkan pernah melakukannya didalam mobil di daerah Johor.
Hal itu terungkap saat Hakim Anggota Imanuel Tarigan yang mengatakan ada hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.
Kemudian dikembangkan oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah di dalam mobil juga.
“Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas,” kata Imanuel Tarigan.
Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri dengan mengatakan, benar dirinya melakukan hal tersebut.
“Iya, yang mulia, pernah,” katanya.
Kemudian diungkap Imanuel, dirinya sudah kerap sering melakukan hal tersebut.
Lalu di perkuat oleh keterangan Majelis Hakim Erintuah yang mengatakan bahwa sempat juga melakukan hal tersebut di dalam mobil.
“Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida,” kata Jefri.
“Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobilkan? Jujur saja kalian,” kata Erintuah.
“Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor,” pengakuannya.
“Sebenarnya saya sudah malas mengungkap ini, karna sudah bablas makanya saya tanya,” kata Erintuah.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang kemudian menegaskan kembali, sudah berapa kali bermain di kamar, dirinya mengatakan sudah lupa dan banyak.
“Lupa pak, tapi lima kali lebih,” katanya.
Kemudian JPU menggali pertanyaan dengan mengatakan apakah itu menjadi alasan terdakwa membunuh, namun ia menjawab tidak.
Hanya saja dirinya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.
Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun.
Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.
Jefri Sering Menyelinap Ke Kamar Zuraida Hanum
Dari rekaman CCTV terungkap, beberapa kali Jefri Pratama (42) memasuki kamar Zuraida Hanum (41) saat hakim Jamaluddin tidak ada.
Hal tersebut diungkap Hakim Erintuah Damanik, saat dirinya mencerca M Reza Fahlevi (29) yang dijadikan saksi untuk terdakwa Jefri.
Awalnya Majelis menanyakan kepada Reza Fahlevi kronologi skenario pembuangan mayat korban.
Dibuka hakim dengan pertanyaan bahwa sebelum membuang mayat, apakah ada skenario lain?
Awalnya jasad Hakim Jamaluddin tidak ingin dibuang, dikarenakan dalam skenario awal Jamaluddin dibuat seolah-olah mati karena serangan jantung.
Namun karena ada luka lebam di hidungnya maka skenario berbeda.
“Kami, tadinya mau buang ke daerah Brastagi, tapi karena macet kami buang ke Kutalimbaru,” katanya.
Kemudian hakim bertanya lagi, bagaimana para terdakwa membawa korban dari kamar ke mobil ?
Reza menjawab dengan cara menggotong.
“Kalian hapus itu CCTV-nya, padahal walaupun kalian hapus, itu bisa diambil lagi oleh pihak Reskrim Polri.
Makanya dari itu saya tau si Jefri masuk ke kamar Jamal itu, untuk apa?
Itu merekalah yang tau.
Jamal keluar, dia (Jefri) yang masuk,” kata hakim.
Setelah sampai diruang sidang, ketiganya di dudukkan bersebelahan, namun jarak antara ketiganya diberikan sampai satu meter.
Zuraida Hanum dan Jefri dipisahkan oleh Reza yang berada ditengah, Zuraida duduk dipinggir sebelah kiri dekat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan Jefri duduk dekat dari penasihat hukum.
Setelah didudukkan, Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta kepada ketiga terdakwa untuk membuka pelindung badan, namun hanya bagian kepala saja.
“Sepertinya kalau disini tutup kepalanya bisa dibukalah ya,” kata Erintuah Damanik.
Majelis hakim membuka persidangan.
Hakim meminta keterangan dari ahli forensik terkait kematian Jamaluddin.
Sumber: Tribun-Medan.com