RILIS.NET, LANGSA – Tersandung kasus Akun Facebook bodong yang menghina lambang HMI, seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Iqbal Suliansyah resmi diberhentikan oleh KPU RI, Rabu (29/5/2024).
Pemberhentian Iqbal Suliansyah dari penyelenggara pemilu tertuang dalam Keputusan KPU RI nomor 560 Tahun 2024, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028.
Surat Keputusan pemecatan yang dikeluarkan itu turut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, tertanggal 14 Mei 2024.
“Memberhentikan Tetap saudara Iqbal Suliansyah selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028,” bunyi isi surat dari KPU RI.
Pemberhentian Iqbal Suliansyah dari Komisioner KIP Langsa ini juga dibenarkan oleh Sekretaris KIP Langsa Muhammad Dahlan kepada wartawan, pada Kamis (29/5/2024).
“Benar, hari ini KIP Kota Langsa telah menerima surat keputusan KPU RI Nomor 560 Tahun 2024,” sebut Dahlan kepada wartawan. Dahlan juga mengaku akan menyampaikan tentang Ikhwal pemberhentian itu kepada DPRK Langsa.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang penyelenggara pemilu, yakni anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa divonis 1,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan akun Facebook bodong.
Menurut Majelis Hakim saat itu, Iqbal Suliansyah selaku terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Iqbal, Majelis Hakim PN Langsa dengan kasus yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya yaitu, Fahkran S yang juga adik ipar dari Iqbal Suliansyah dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (rn/rd)