Para Tersangka saat diantar ke Jaksa Aceh Timur (Foto: For RILIS.NET) |
RILIS
.NET, Aceh Timur – Tim penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Aceh, menyerahkan 8 tersangka tindak pidana narkotika jenis seberat 81 Kg dan 20 Kilogram pil ekstasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pada Jumat 26 Februari 2021.Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH, mengatakan, penyidik dari Polda Aceh menyerahkan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti 81 kg sabu dan 20 kg pil ektasi.
Selain dua jenis narkotika itu, turut diserahkan 3 unit mobil dan 2 unit sepeda motor serta boat untuk pembuktian dalam persidangan.
Ivan Najjar juga mengatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Idi yang dijadwal dalam waktu dekat.
“Para tersangka sudah kita titipkan di lembaga pemasyarakatan Kelas II B Idi, dan kita akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Idi,” sebut Kasi Pidum Kejari Negeri Aceh Timur Ivan Najjar kepada media ini dalam rilis yang dikirim Jumat (26/2/2021).
Sebelumnya diinformasikan, tim gabungan Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 81.000 gram, dan 20 bungkus pil ekstasi dari 9 pelaku dalam penangkapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Timur, pada 30 Oktober 2020 lalu.
Selain menangkap sejumlah pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti narkoba. Dan saat dilakukan penagkapan satu tersangka lainnya meninggal dunia kena tembakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis 29 Oktober 2020 sore oleh tim gabungan memperoleh informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Aceh Timur ke Kota Langsa dengan menggunakan mobil Innova.
Saat itu mobil yang ditumpangi oleh pelaku bergerak dari tempat persembunyian dan meljau dengan kencang ke arah Kota Langsa.
Mereka terendus dan terus dibuntuti oleh tim gabungan yang melakukan pengejaran.
Setiba di jalan raya Banda Aceh – Medan, tepatnya di Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil Kijang Innova BK 1055 RN dan mengamankan dua tersangka, AR dan AS, serta mengamankan, 4 karung goni dari dalam Innova yang berisi 81 bungkus sabu-sabu dan 20 kg pil ektasi.
Diakui kedua pelaku, di depan mereka saat itu sudah melaju dua mobil sebagai pengintai jalan, yaitu mobil Ertiga warna putih, dan Honda Jazz warna hitam.
Selanjutnya, mobil Ertiga yang dikemudikan LM berhasil diamankan di Simpang Empat Lampu Merah, Kota Idi Rayeuk Aceh Timur.
Selanjutnya, mobil Honda Jazz yang dikemudikan, KH, dan NZ berhasil ditangkap di jembatan Peureulak.
Kemudian, ke-5 pelaku dibawa ke Polsek Darul Aman, Idi Cut, dan kembali melakukan pengembangan ke Kecamatan Simpang Ulim.
Lalu, dari Kecamatan Simpang Ulim, tim gabungan berhasil mengamankan MN sebagai penjemput narkoba ke Malaysia, kemudian menangkap HD sebagai penyedia boat, serta menangkap IB sebagai pelangsir narkoba tersebut dari laut ke darat.
Kemudian, kedelapan tersangka beserta barang buktinya saat itu dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penemuan barang haram itu. (rn/rd)